BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — KPU Balikpapan memastikan tidak ada calon independen pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota Balikpapan 23 September 2020 mendatang.

Bakal calon Salahuddin Siregar dan Muhammad dinyatakan ditolak karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan saat menyerahan berkas dukungan 23 Februari pukul 23.45 wita. Dukungan diserahkan sebanyak 33.609 orang seharusnya diserahkan 39 ribu lebih namun dokumen syarat dukungan yang diserahkan hanya dokumen B1 KWK.

“Sudah kita cek yang dibawa hanya dokumen B1kwk. Itu dokumen dukungan masyarakat sedangkan dokumen B1.KWK dan B2.KWK itu tidak dibawa. Itu secara otomatis akan tertolak karena jam segitu kita terima, statusnya kita terima kita cek dan kita nyatakan ditolak,” jelas Komisioner Yan Fauzi, (25/2/2020).

“Kalau misalnya sebelum tanggal 23 Februari mereka memasukkan itu statusnya kita kembalikan. Ini hasil pleno kita tolak,”ungkapnya.

 Sedangkan balon Agus Laksito dan Suharto ini menyatakan pengunduran diri dengan memberikan surat resmi pengunduran diri dari pencalonan berkaitan dengan jumlah syarat dukungan. “Dengan demikian di Balikpapan tidak ada calon perseorangan,” tandasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version