BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – KPU Kota Balikpapan menyatakan, Partai Politik (parpol) yang tidak menyerahkan kelengkapan dokumen persyaratan bakal calon legeslatif (bacaleg) nya hingga batas akhir, Selasa (31/07), maka otomatis gugur.

Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Toha mengatakan, berdasarkan persyaratan calon legeslatif (caleg) telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten.

“Perbaikkan hari terakhir itu mengenai kelengkapan. Pertama sebagaimana yang pernah saya sampaikan bahwa ada beberapa calon itu yang ijasahnya belum legalisir maka hari ini haru legalisir,” ujar Noor Toha

“Kemudian nama antara KTP dan ijasah itu ada yang berbeda. Tapi perbedaannya tidak prinsip sebenarnya misalnya Muhammad jadi Moh. Maka solusiny adalah minta keterangan dari Diknas bahwa antara nama KTP dan ijisah itu orang yang sama,”
Menurutnya, setelah Partai Politik menyerahkan kelengkapan berkas calon legeslatif (caleg), maka KPU Kota Balikpapan mulai melakukan verifikasi berkas mulai 1-8 Agustus dan akan diumukan pada 12-14 Agustuis.

“Jika tidak bisa memenuhi semua persyaratan maka tidak bisa dinaikkan statusnya jadi DCS praktis tidak bisa mengikuti konstetasi politik. Nanti DCS tidak serta merta naik DCT karena ada tanggapan masyarakat,” ujarnya

“Pengumuman DCS nanti antara tanggap 12 sampai tanggal 14 Agustus. Tanggal 1-8 Agus masa kita memverifikasi hasil perbaikkan nanti kita teliti semua, kita bedah semua, apakah dari partai politik bakal calon yang diajukan ini sudah memenuhi syarat atau belum sesuai dengan peraturan PKPU,”

Dia mengungkapkan, setelah daftar calon sementara (DCS) di tetapkan, kemudian KPU Kota Balikpapan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan selama dua minggu. Misalnya ada ijasah caleg yang palsu.

“DCS ke DCT itu asumsinya kelengkapannya sudah fix, ketika kelengkapan persyaratan tidak terpenuhi maka dia maka dia tidak bisa naik DCS . kenapa DCS bisa gugur tidak bisa naik DCT,” ujarnya

“Karena tanggapan masyarakat misalnya ternyata yang bersangkutan ini ijasahnya meragukan dan itu bisa kita buktikkan dengan adanya verifikasi factual nanti. Jika benar aduan masyarakat itu maka kita gugurkan,”

Dia menambahkan, pada akhir September daftar calon tetap (DCT) akan diumumkan melalui media massa. Kemudian caleg dipastikan bisa mengikuti pemilihan legeslatif Kota Balikpapan pada April tahun depan.

“Nanti diakhir September nanti kita tetapkan jadi DCT. Kalau misalnya setelah dinaikkan jadi DCT kalau ada temuan silahkan wilayah hukum yang berbeda, tidak masuk pidana pemilu tapi pidana umum,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version