BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com —  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan mengingatkan agar lembaga survey hitung cepat pelaksanaan Pilwali Balikpapan 2020 harus terdaftar.

KPUD  Balikpapan sejak 1 November telah membuka pendaftaran bagi lembaga independen yang akan melakukan pemantau dan survei serta penyelenggara hitungan cepat atau quick count pada Pilkada Kota Balikpapan September 2020 mendatang.

“Untuk pendaftaran lembaga independen dimulai sejak 01 November 2019 ini sudah kita buka. Untuk lembaga pemantau akan dibuka hingga 20 September 2020, sedangkan untuk pendaftaran lembaga yang menyelenggarakan survei dan perhitungan cepat dibuka hingga 20 Agustus 2020 mendatang. Mulai awal November ini, kami sudah mulai membuka pendaftaran untuk lembaga independen sesuai dengan tahapan yang disampaikan oleh KPU RI,” jelas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Noor Thoha, Rabu(6/11/2019).

Thoha menjelaskan untuk mencegah ada penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggung jawabkan pada pelaksanaan Pilkada Balikpapan 2020, KPU Kota Balikpapan mewajibkan seluruh lembaga survei independen  yang terlibat dalam proses Pilkada wajib mendaftar ke KPU.

Pendaftaran lembaga survey indepen ini menurut Thoha perlu didfaftarkan agar informasi yang diberikan kepada masyarakat dapat dipertanggungjawabkan. Lebih utama adalah agar tidak ada penggiringan opini. Sebab ini berpotensi menimbulkan ketegangan dalam proses Pilkada.

“Semua lembaga baik pemantau, survei atau quick count wajib terdaftar di KPU, agar informasi yang mereka publish dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dan tidak membuat opini yang tidak benar di masyarakat,” tandasnya.

Lanjut Noor Thoha  demi menjamin kelancaran dalam proses tahapan pelaksanaan Pilkada, KPU Kota Balikpapan akan melakukan proses verifikasi terhadap setiap lembaga independen yang terlibat dalam proses penyelenggaraan Pilkada.

“Seperti kejelasan sumber dana yang akan dipergunakan oleh lembaga independen, dugaan afiliasi lembaga independen yang mendaftar dengan salah satu bakal calon,”tandasnya lagi.

“Sumber dananya harus jelas, karena KPU tidak ada mengalokasikan dana untuk lembaga independen,” ujarnya.

Dia menambahkan lembaga independen yang terverifikasi  dibolehkan melakukan publikasi. Sedangkan bagi lembaga yang tidak terdaftar dan tidak terverifikasi dilarang untuk menyebar informasi terkait hasil survei yang mereka lakukan.

“Hanya lembaga yang terverifikasi oleh KPU yang boleh melakukan publikasi, kalau tidak ada verifikasinya tidak boleh karena bahaya akan menimbulkan opini di masyarakat.  Kami akan menindak lembaga yang tidak terverifikasi dengan membuat rekomendasi penindakan ke Bawaslu Kota Balikpapan,” tukasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version