JAKARTA, inibalikpapan.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tetap mengukuhkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai pemenang Pilpres 2024. Kuasa hukum menyampaikan permintaan ini dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/3/2024).

Kuasa Hukum KPU, Hifdzil Alim, menyatakan, “Kami memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut. Menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 360/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024.”

KPU telah menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres dan memohon kepada MK untuk menetapkan bahwa penghitungan suara Pilpres 2024 adalah sah.

“Menetapkan perolehan suara hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 yang benar adalah sebagai berikut; pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906, Prabowo-Gibran 96.214.691, Ganjar-Mahfud 27.040.878. Total suara sah 164.227.475,” jelas Hifdzil.

Lebih lanjut, KPU meminta MK menolak seluruh permohonan kubu Anies-Muhaimin serta kubu Ganjar-Mahfud dalam sidang tersebut. “Menerima eksepsi termohon untuk seluruhnya,” tambahnya.

Sebagai informasi, MK melanjutkan sidang PHPU Pilpres 2024 pada Kamis (28/3/2024). Agendanya mendengarkan jawaban dari termohon yakni KPU RI, Bawaslu, dan kubu Prabowo-Gibran.

Dalam perkara ini, kubu Anies-Muhaimin serta kubu Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version