Krisis Iklim dan Urgensi RUU Keadilan Iklim di Indonesia
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Banjir dan bencana alam lainnya yang semakin sering terjadi di berbagai wilayah Indonesia menjadi bukti nyata krisis iklim yang semakin genting. Curah hujan ekstrem, kenaikan permukaan air laut, serta kerusakan lingkungan memperparah situasi, mengancam keselamatan warga, dan menyebabkan kerugian ekonomi yang signifikan.
Data Bencana Alam di Indonesia
Menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sejak awal tahun hingga 3 Maret 2025, tercatat 526 bencana alam terjadi di Indonesia, dengan 342 di antaranya berupa banjir.
Beberapa wilayah terdampak paling parah adalah Jakarta, Depok, Bekasi, Tangerang, serta daerah lain di Jawa Barat. Bencana ini tidak hanya menyebabkan kerugian materiil yang besar, tetapi juga menelan korban jiwa dan memaksa ribuan warga kehilangan tempat tinggal.
Urgensi RUU Keadilan Iklim
Merespons kondisi ini, Anggota Baleg DPR RI Muhammad Kholid menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Keadilan Iklim menjadi kebutuhan mendesak. “Dalam menghadapi bencana alam akibat krisis iklim, Indonesia harus memiliki payung hukum yang jelas dan kuat terkait keadilan iklim,” tegas Kholid dikutip dari laman LIB.
RUU ini tidak hanya berfokus pada mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, tetapi juga memastikan perlindungan bagi masyarakat terdampak, khususnya kelompok rentan.
“Keadilan iklim berarti mereka yang paling sedikit berkontribusi terhadap krisis ini tidak boleh menjadi korban terbesar. Sementara itu, tanggung jawab utama harus dipikul oleh para pelaku emisi besar dan industri yang abai terhadap kelestarian lingkungan,” lanjutnya.
BACA JUGA :
Regulasi Tata Ruang dan Akuntabilitas Pemerintah
Selain perlindungan terhadap masyarakat terdampak, RUU ini juga harus mencakup tata ruang dan tata wilayah yang berkeadilan. Pengelolaan ruang dan wilayah harus mendukung keberlanjutan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat secara adil.
Pengesahan RUU Keadilan Iklim juga akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah serta sektor swasta dalam menerapkan kebijakan ekonomi hijau. Tanpa regulasi yang tegas, upaya pengurangan emisi karbon dan mitigasi bencana hanya akan menjadi janji kosong.
“RUU ini perlu menjadi landasan hukum agar semua pihak, termasuk masyarakat sipil, memiliki peran aktif dalam pengawasan kebijakan iklim,” ujar Kholid, yang merupakan lulusan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia.
Langkah DPR RI
Sebagai bagian dari langkah nyata, DPR RI telah memasukkan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan akan segera membahasnya lebih lanjut. Kolaborasi lintas sektor—melibatkan pemerintah, parlemen, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan sektor swasta—diperlukan untuk memastikan kebijakan ini bersifat adil dan inklusif.
“Kita di DPR RI akan segera menindaklanjuti, karena sudah masuk Prolegnas Prioritas tahun ini,” tutup Kholid.
BACA JUGA

