Top Header Ad

Bahas Bahan Pokok dan Perda, RDP Komisi II DPRD Dengan Pengusaha Ritel

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Komisi II DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) umum bersama para pengusaha ritel modern, Jumat (7/3/2025). 

Rapat ini membahas ketersediaan bahan pokok selama bulan Ramadan serta masa berlaku produk makanan dan minuman di minimarket.

Sekretaris Komisi II DPRD Taufik Qul Rahman, memimpin jalannya rapat yang dihadiri perwakilan dari berbagai jaringan ritel modern. Seperti Alfamart, Indomaret, Alfamidi, Yova Mart, Maxi Swalayan, Susana, Ujung Pandang, Lotte, dan Hero.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi II meminta data jumlah gerai yang dimiliki masing-masing pengusaha. Baik yang berasal dari Balikpapan maupun dari luar daerah. 

DPRD juga menyoroti peredaran barang di minimarket guna memastikan bahwa produk yang dijual masih layak konsumsi dan tidak melewati masa kedaluwarsa.

Taufik menyoroti dampak sistem perizinan Online Single Submission (OSS) yang mempermudah pendirian usaha ritel modern. Menurutnya, kemudahan ini telah mendorong pertumbuhan ritel modern secara pesat, namun di sisi lain berimbas negatif terhadap pedagang kecil yang semakin sulit bersaing.

Tata Kota Balikpapan

Selain itu, ia juga menyoroti tata kota Balikpapan yang semakin tidak teratur akibat maraknya pendirian minimarket yang mendapatkan izin dengan mudah melalui OSS.

“Kami akan memastikan seluruh izin usaha ritel modern sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku,” tegasnya.

Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan solusi yang seimbang antara perkembangan bisnis ritel modern dan keberlangsungan usaha pedagang kecil di Balikpapan.

Taufik menambahkan bahwa jumlah toko ritel yang semakin berkembang di Balikpapan menjadi masalah bagi pasar-pasar tradisional dan toko kelontong. Ia pun menyatakan bahwa Komisi II berencana untuk mengubah Peraturan Daerah (Perda) tentang perdagangan, khususnya terkait aturan jarak antar toko ritel. 

“Kami akan mengubah Perda tentang perdagangan, menghilangkan aturan jarak dan menggantinya dengan aturan radius. Ini akan membuka peluang bagi produk lokal untuk berkembang,” jelasnya.

Taufik juga menyoroti dampak dari kemudahan perizinan yang diberikan melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang memudahkan pengusaha ritel besar untuk membuka toko tanpa melalui prosedur yang rumit. 

“Dengan sistem OSS ini, pengusaha ritel bisa membuka toko tanpa peduli dengan aturan jarak, sementara PAD (Pendapatan Asli Daerah) kita tidak mendapatkan keuntungan signifikan,” ujarnya.

Perjuangkan UMKM Lokal

Terkait dengan perubahan Perda, Taufik mengungkapkan bahwa perubahan tersebut akan mencakup pembatasan jumlah toko ritel besar di setiap kelurahan dan radius yang harus dipatuhi. 

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah kota harus lebih serius dalam melindungi UMKM lokal dari maraknya toko ritel besar yang semakin menggerus daya saing usaha kecil.

“Kami akan terus memperjuangkan UMKM lokal agar tidak mati. Walaupun ini zaman modern, budaya kita, termasuk budaya berusaha di pasar tradisional, harus tetap dijaga,” tegas politisi fraksi PKB ini.

Ia juga menambahkan bahwa perubahan Perda ini harus segera disahkan dan apabila ada yang melanggar, toko tersebut akan ditutup. 

“Jika sudah ada perubahan, dan masih ada yang melanggar, kita akan tutup. Tidak ada toleransi,” tegasnya.

Selain itu, Taufik berharap agar pemerintah kota menetapkan jumlah toko ritel nasional. Yang boleh beroperasi di tiap Kecamatan atau Kelurahan, sehingga usaha lokal dapat kembali berkembang. 

“Kami harap jumlahnya bisa dibatasi, satu kelurahan cukup satu toko ritel, jadi tidak ada penambahan yang tidak terkendali,” tutup Taufik.

Dengan adanya pembahasan ini, diharapkan perlindungan terhadap UMKM lokal dapat lebih maksimal. Serta menciptakan keseimbangan antara keberadaan toko ritel besar dan usaha kecil di Balikpapan.***

Tinggalkan Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.