Kritik Keras DPR: Gaji Guru Honorer Rp300 Ribu Bukti Kegagalan Negara Urus Pendidikan

Ilustrasi guru sedang mengajar di Sekolah Menengah Pertama. (Foto: Dok Kemendikdasmen)
Guru sedang mengajar di Sekolah Menengah Pertama. (Foto: Dok Kemendikdasmen)

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kritik pedas terhadap komitmen pemerintah dalam membenahi sektor pendidikan mencuat dari parlemen. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo, menilai negara masih belum sungguh-sungguh menjalankan amanat UUD 1945, terutama terkait kesejahteraan guru dan hak pendidikan masyarakat.

Firman menyoroti ironi besar di mana guru yang digadang-gadang sebagai fondasi bangsa, justru hidup dalam kondisi memprihatinkan dengan upah yang jauh dari layak.

Ironi Guru Honorer: Upah Rendah dan Pembayaran Macet

Politisi Partai Golkar ini mengungkap realitas pahit di lapangan yang dialami para guru non-ASN atau honorer. Di tengah narasi kemajuan digital dan pendidikan modern, kesejahteraan mereka justru terabaikan.

“Masih ada guru digaji Rp300 ribu, dibayar tiga bulan sekali. Ini bukan sekadar masalah teknis, ini kegagalan negara melindungi profesi guru yang sangat strategis,” tegas Firman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/3/2026).

Ia menambahkan bahwa selama ini keberpihakan anggaran terhadap guru belum menjadi prioritas utama, sehingga jurang ketimpangan kesejahteraan pengajar di Indonesia semakin melebar.

Kritik “Kebingungan yang Dilegalkan”

Selain masalah gaji, Firman menyindir inkonsistensi arah kebijakan pendidikan nasional yang kerap berubah setiap pergantian rezim. Absennya grand design atau peta jalan jangka panjang dinilai membuat sistem pendidikan Indonesia jalan di tempat.

“Setiap ganti pemerintahan, ganti sistem. Ini bukan reformasi, ini kebingungan yang dilegalkan,” sindirnya tajam.

Menurutnya, pola bongkar-pasang kebijakan ini hanya akan membuat target Indonesia Emas 2045 menjadi sekadar slogan politik tanpa fondasi yang kuat.

Solusi Strategis: Omnibus Law Perlindungan Guru

Sebagai langkah konkret, Firman Soebagyo mendesak pemerintah untuk segera merumuskan regulasi yang berpihak pada nasib pengajar. Ia menawarkan beberapa poin solusi:

  1. UU Perlindungan Guru (Lex Specialis): Dirancang melalui pendekatan Omnibus Law untuk “membersihkan” regulasi tumpang tindih yang selama ini mendiskriminasi guru.
  2. Badan Guru Nasional: Pembentukan lembaga khusus untuk merumuskan peta jalan pendidikan jangka panjang.
  3. Hapus Diskriminasi Usia: Meninjau ulang aturan batas usia pengangkatan ASN yang dinilai merugikan guru honorer yang telah lama mengabdi.

“Kalau negara serius, keberpihakan itu harus konkret, bukan retorika. Guru bukan beban anggaran, tapi investasi masa depan,” pungkas Firman. / DPR

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses