BALIKPAPAN, Inibalikpapan
Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan bersama Pemkot Balikpapan telah mengesahkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk tahun anggaran 2019, Jumat (7/9/2018) siang.

Nantinya, KUA-PPAS tersebut menjadi landasan penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Balikpapan tahun 2019.

Dari penjelasan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi terhadap substansi yang tertuang dalam KUA-PPAS itu, bayangan defisit masih menghantui keuangan Kota Balikpapan. Disampaikan Rizal, asumsi defisit keuangan kota yaitu Rp68,22 miliar.

“Dari rencana pendapatan dan rencana belanja daerah, asumsi defisit yang disepakati dalam KUA-PPAS adalah Rp68,22 miliar,” bebernya.

Untuk diketahui, di dalam KUA-PPAS yang baru disahkan hari ini itu, rencana pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp1,96 triliun. Dimana jumlah tersebut mengalami penurunan Rp196,53 miliar atau sekitar 3 persen dari tahun anggaran 2018.

“Rencana pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan dan pendapatan lain yang sah. Untuk PAD, mengalami peningkatan dari Rp675 miliar menjadi Rp710 miliar. Itu belum termasuk dana alokasi khusus (DAK) dan bantuan keuangan provinsi yang masih menunggu penetapan pemerintah pusat dan provinsi,” jelasnya.

Sementara untuk rencana belanja daerah, disepakati sebesar Rp2,02 triliun. Mengalami penurunan sebesar Rp231,63 miliar atau 10 persen dibanding tahun 2018.

“Belanja daerah meliputi belanja langsung dan tidak langsung. Belanja langsung di antaranya membiayai seluruh program-program di masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Belanja tak langsung, meliputi belanja pegawai, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan dan belanja tak terduga,” katanya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version