BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Tim kuasa hukum Ferdy Sambo akan membuktikannya kliennya tidak ikut menembak Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Hal itu disampaikan Salah satu kuasa hukum mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu, Rasamala Aritonang. Sebab, dalam dakwaan jaksa disebut Ferdy Sambo itu menembak.

“Saya pikir keterangan pak FS yang itu juga disampaikan ke kami beliau tidak pernah menembak langsung. Makanya nanti ini akan dikonfrontasikan antara apa yang disampaikan dakwaan JPU,” kata Rasamala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Rasamala menuturkan,, pernyataan yang menyebut Sambo ikut menembak Yosua harus dibuktikan oleh jaksa. Dia juga menyebut, nanti akan ada saksi yang dihadirkan untuk menguatkan soal keterlibatan Sambo yang tidak menembak Brigadir J.

“Nanti kita lihat, kami nilai kesesuaian bukti-bukti ada saksi saksi kan. Banyak. Nanti kita lihat bagaimana keterangan saksi saksi untuk menguatkan. Saya pikir kita mesti sabar menunggu sampai proses pembuktian nanti,” ujarnya.

Sebelumnya dalam surat dakwaam yang dibacakan jaksa, disebut Putri Candrawathi ternyata ada di posisi berjarak tiga meter dari lokasi Brigadir J dieksekusi.

Dalam surat dakwaan disebut Putri berada di dalam kamar utama rumah dinas Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan saat Brigadir J dieksekusi Bharada E alias Richard Eliezer dan Ferdy Sambo.

“Putri Candrawathi berada di dalam kamar utama dengan jarak kurang lebih tiga meter dari posisi korban Nofriansyah Yosua Hutabarat berdiri,” kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version