BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Bawaslu Kota Balikpapan memutuskan menghentikan laporan Kuasa Hukum Pasangan Calon (paslon) Rahmad Mas’ud – Thohari Azis, Agus Amri terhadap Ketua Tim Pemenangan Kolom Kosong Abdul Rais.

Keputusan Bawaslu Kota Balikpapan menghentikan kasus tersebut karena dianggap tak masuk kategori kampanya, terkait kegiatan pendukung kolom kosong yang dilakukan di lapangan Merdeka Balikpapan pada Minggu 27 September 2020

Menanggapi itu, Agus Amri menyatakan, menerima keputusan Bawaslu Kota Balikpapan. Namun pihaknya, tidak berhenti. Karena akan menempuh jalur pidana umum dengan membawa kasus tersebut, ke kepolisian dalam waktu dekat.

“Ya memang benar kami sudah terima bahwa laporan kami ke Bawaslu Kota Balikpapan dihentikan karena bukan ranah Bawaslu. Artinya ini ada tindak pidana umum yang masuk ranah kepolisian yang berwenang,”ujarnya.

“Dalam minggu-minggu ini kami akan segera melaporkan ke Kepolisian entah ke Polresta Balikpapan atau ke Polda Kaltim saat ini masih kami kaji,”

Sebelumnya pada Senin 28 September 2020 Agus Amri melayangkan surat surat pengaduan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Adalah Abdul Rais Ketua Tim Pemenangan Kolom Kosong yang dilaporkan

Abdul Rais dilaporkan karena dinilai telah melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Karena kegiatan yang dilakukan pendukung kolom kosong di lapangan Merdeka pada Minggu 27 September 2020 diangga kampanye hitam.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version