SAMARIMDA, Inibalikpapan.com – Kementerian Hukum dan HAM menggelar Kumham Goes To Campus tahun 2023 di Universitas Mulawarman, Samarinda, Kamis (8/6/2023).

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Edward Omar Sharif Hiariej sebagai Key Net Speech. Kumham Goes To Campus 2023 sendiri merupakan Program yang ditujukan untuk mensosialisasikan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta Rancangan Undang-undang (RUU) Paten dan Rancangan Undang-undang (RUU) Desain Industri kepada para Mahasiswa, Aparat Penegak Hukum (APH), hingga Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Terdapat beberapa narasumber dalam sosialisasi RUU Paten dan Desain Industri yang disampaikan oleh Pemeriksa Paten Madya, Virda Septa Fitri dan Lahindah, Pemeriksa Desain Industri Madya.

Wamenkumham mengatakan Kumham Goes To Campus merupakan wadah mensosialisasikan berbagai kebijakan, program dan layanan Kementerian Hukum dan HAM kepada masyarakat, khususnya civitas akademika, terutama sosialisasi KUHP yang baru kepada masyarakat, agar dapat tersampaikan segala pembaharuan yang ada di dalam KUHP.

Pria yang akrab disapa “Prof Eddy” tersebut juga mengutarakan bahwasanya RUU KUHP yang telah disahkan ini merupakan menerapkan paradigma hukum pidana modern yang meliputi keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif.

“Pembaharuan KUHP tidak lagi berorientasi pada keadilan retributif yaitu keadilan yang mengutamakan balas dendam, tetapi berorientasi pada paradigma hukum pidana modern yaitu Keadilan korektif bertujuan mencegah pelaku kejahatan melakukan tindakan pidana berulang di kemudian hari, keadilan restoratif fokus pada pemulihan korban dari tindak kejahatan dan keadilan rehabilitatif yang berarti pelaku kejahatan tidak hanya diberi sanksi tetapi juga diperbaiki tindakannya, begitu pula korban kejahatan tidak hanya dipulihkan, tetapi juga direhabilitasi,” Jelasnya.

Prof Eddy menyampaikan bahwa Pembaharuan KUHP dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum yang saat ini beredar lebih dari satu terjemahan KUHP di tengah masyarakat dan penegakan hukum, sehingga ia menegaskan bahwa KUHP yang telah disahkan ini, akan memberikan dasar dalam penyelenggaraan hukum pidana yang lebih baik dengan mengedepankan norma restoratif justice, di mana hukuman yang akan diberikan bagi setiap tindak pidana akan bertitik berat pada pemulihan keadilan, bukan semata pada penghukuman.

Kegiatan diisi dengan diskusi bersama seluruh peserta yang hadiri dalam kegiatan Kumham Goes To Campus tahun 2023 dengan menghadirkan 4 narasumber.

Kegiatan yang terpusat di Auditorium Universitas Mulawarman tersebut dihadiri secara langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Jumadi, Kepala Divisi keimigrasian Santosa, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Dulyono dan Pejabat Struktural pada Kanwil Kemenkumham Kaltim, serta dihadiri oleh Dosen, Mahasiswa, Aparat Penegak Hukum (APH), hingga Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang ada di Provinsi Kalimantan Timur.

Kegiatan diawali dengan Sosialisasi RUU Paten dan Desain Industri yang disampaikan oleh Narasumber yaitu Pemeriksa Paten Madya, Virda Septa Fitri dan Lahindah, Pemeriksa Desain Industri Madya.

Virda Septa Fitri memaparkan terkait Urgensi Perubahan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, ia menyampaikan bahwasanya UU Paten harus memberikan perlindungan yang adil tidak hanya bagi kepentingan masyarakat, tetapi juga bagi perekonomian global/ Pemegang Paten.

“Beberapa ketentuan dalam UU Paten perlu dilakukan penyesuaian dengan ketentuan internasional melalui kebijakan yang responsif dengan tetap mengutamakan kebutuhan sosial bagi masyarakat, sehingga dapat meningkatkan perlindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual dari produk-produk yang diperdagangkan dan Menjamin prosedur pelaksanaan hak atas kekayaan intelektual,” bebernya.

Sedangkan Pemeriksa Desain Industri Madya), Lahindah dalam paparannya menyampaikan terkait Pokok – Pokok Perubahan Undang-Undang Desain Industri. Menurutnya Desain Industri yang baru mempunyai 2 sistem perlindungan desain industri yaitu Sistem Pendaftaran dan Sistem Pencatatan.

“Kita harus melindungi beberapa desain industri yang ciptakan oleh masyarakat, sebab desain industri adalah karya cipta yang harus kita berikan perlindungan, baik secara keseluruhan maupun sebagian, yang mempunyai kesan estetik dengan fitur 2 (dua) dan/ atau 3 (tiga) dimensi,” sebutnya.

I Gede Widhiana Suarda Akademisi Fakultas Hukum Universitas Jember yang memaparkan materi terkait Pembaharuan Hukum Pidana dan Pembaharuan KUHP, mengatakan bahwasanya Negara Indonesia harus memiliki pembaharuan KUHP yang baru, agar dapat mengatur segala jenis tindakan di zaman moderen ini.

“Pembaharuan KUHP ibarat simbol peradaban suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat serta menjunjung tinggi prinsip Nasionalisme dan mengapresiasi partisipasi masyarakat, oleh karena itu perjuangan bangsa kita memiliki KUHP yang baru, harus tetap dilanjutkan,” tambahnya.

Sementara itu, Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji Guru Besar Hukum Pidana Pengajar PPS Universitas Indonesia secara virtual mengutarakan terkait Tindak Pidana Khusus Dalam KUHP Baru, dilatar belakangi dengan penempatan Tindak Pidana khusus dalam bab tersendiri, yang tertuang di dalam KUHP baru dengan didasarkan pada karateristik khusus.

“Kekhususan tindak pidana khusus terletak pada Asas, Rumusan Norma Hukum Pidana dan Ancaman Pidana yang harus diakui menyimpangi dari standar hukum pidana dan pemidanaan umum yang ada,” kata Prof Seno.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version