Kunjungan Presiden Prabowo ke IKN Dinilai Penting untuk Menjawab Spekulasi Ini Proyek Mubazir

Presiden Prabowo mendarat tepat di halaman Istana Negara IKN pada Senin (12/1/2026), untuk meninjau langsung progres pembangunan IKN / Ist
Presiden Prabowo mendarat tepat di halaman Istana Negara IKN pada Senin (12/1/2026), untuk meninjau langsung progres pembangunan IKN / Ist

BALIKPAPAN, inibalikpapan.com — Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dinilai bukan sekadar agenda simbolik, tetapi sinyal tegas bahwa proyek pemindahan ibu kota negara sudah memasuki fase tak bisa ditarik kembali. Pesan ini penting bagi publik, terutama masyarakat Kalimantan Timur yang akan merasakan dampak langsung pembangunan IKN.

Penilaian tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda. Ia menyebut kehadiran langsung Presiden Prabowo di IKN sebagai pesan politik kuat tentang keberlanjutan proyek ibu kota baru.

“Pesan politik pertama adalah diterbitkannya Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang menyebutkan IKN sebagai ibu kota politik di tahun 2028. Pesan politik kedua adalah kehadirannya kemarin,” ujar Rifqi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026), melansir Suara, jaringan inibalikpapan.com.

Menurut Rifqi, kehadiran Presiden ke lapangan menunjukkan bahwa perhatian pemerintah terhadap IKN bukan hanya di atas kertas regulasi, tetapi juga dalam pengawasan langsung progres pembangunan.

“Beliau ingin memberikan pesan bahwa bukan sekadar meninjau, tapi memberikan perhatian penuh kepada IKN,” katanya.

Rifqi menilai pesan tersebut penting untuk menjawab keraguan dan spekulasi publik yang selama ini berkembang, termasuk anggapan bahwa proyek IKN berpotensi mangkrak atau tidak berlanjut. “Saya kira ini penting untuk menjawab spekulasi bahwa IKN ini semacam proyek yang mubazir,” tegasnya.

No Point to Return

Lebih jauh, Komisi II DPR menilai pembangunan IKN kini sudah berada pada fase no point to return. Landasan hukumnya dinilai sangat kuat, mulai dari Undang-Undang IKN hingga Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang secara tegas menetapkan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028.

Selain itu, Rifqi mengingatkan besarnya anggaran negara yang telah dikucurkan untuk pembangunan IKN, yang nilainya mendekati Rp100 triliun.

“Akan sangat mubazir kalau pemerintah tidak segera memanfaatkan IKN sebagai ibu kota negara. Anggaran hampir Rp100 triliun sudah kita sahkan,” katanya.

Terkait rencana pemindahan sekitar 1,3 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat, Rifqi menilai skema pemindahan secara bertahap merupakan langkah realistis. Namun, yang terpenting menurutnya adalah konsistensi pemerintah dalam menjalankan amanat undang-undang.

“Yang penting adalah komitmen pemerintah sesuai dengan undang-undang dan perpres itu harus dilaksanakan,” pungkasnya.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses