Lagi, Bawaslu Tolak Aduan Relawan Paslon
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Sepekan sudah pelaporan dugaan pelanggaran yang dilakukan kokos dengan terlapor AHB dan pelapor Kaharudin atas aktivitas relawan AHB Squad di lapangan Merdeka minggu lalu (6/12/2020), akhirnya ditolak Bawaslu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan memutuskan untuk menghentikan proses karena tidak memenuhi syarat formil.
“Laporan dihentikan dan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat Formil,” ungkap Komisioner Bawaslu Kota Balikpapan Wamustofa Hamzah yang akrab disapa Topan ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (12/12/2020).
Alasannya Menurut Topan terlapor bukan masuk dalam subyek hukum dalam pilkada 2020 ini.
“Kita sudah kaji dan pelajari dan putuskan bahwa kasusnya ini dihentikan, ” tandasnya.
Seperti diketahui pelapor Kaharuddin, Anggota Tim Relawan Pasangan Calon Kepala Daerah Rahmad Mas’ud – Thohari Azis melaporkan ke bawaslu Balikpapan pada minggu sore (6/12/2020) saat masa tenang karena kegiatan sosialisasi Tim Relawan Ahmad Basir (AHB) Squad yang dalam kegiatan pembagian hand sanitizer dan masker juga slipkan kegiatan pembagian selembaran berisi tentang perbedaan memilih pasangan calon dengan kolom kosong di Pilkada Kota Balikpapan.
“Saya melaporkan kegiatan tadi pagi, ada kegiatan dari Tim Squad AHB yang membagikan hand sanitizer dan selembaran di Lapangan Merdeka. Saya sebagai anggota relawan dari Tim Relawan Pasangan Calon Rahmad Mas’ud – Thohari Azis merasa terpanggil ketika melihat ada kegiatan yang dilakukan tersebut,” katanya waktu itu didampingi Ahmad Yani Kuasa Hukum Pasangan Calon Kepala Daerah Rahmad Mas’ud – Thohari Aziz.
Sebelumnya, Kuasa hukum Paslon Rahmad-Thohari melaporkan abdul Rais karena tim melakukan dugaan kampanyenya hitam di papa Merdeka dua bulan lalu. Kasus ini ditolak Bawaslu Balikpapan karena bukan masuk subyek hukum pilkada Balikpapan.
Kuasa hukum akhirnya melaporkan Abdul Rais ke Polda Kaltim namun kasus ini dilimpahkan Polda ke Polresta Balikpapan per 13 November 2020.
BACA JUGA