JAKARTA, Inibalikpapan.com – Puluhan warga negara asing (WNA) asal China dan Vietnam diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Puluhan WNA tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penipuan dan pemerasan lintas negara melalui aplikasi datting atau cari jodoh.

Penangkapan tersebut, berkat kerjasama dengan kepolisian Taiwan. Rinciannya, ada 44 orang laki-laki dan 4 perempuan. Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda di kawasan Jakarta Barat yakni di Jalan Cengkeh, ruko di Mangga Besar, dan ruko di Gajah Mada.

“Ada 48 tersangka di sini. Kami amankan dan korbannya hampir rata-rata adalah WNA Taiwan dan Cina sendiri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Yusri mengatakan, modus kejahatan yang dilakukan para tersangka yakni berkenalan dengan sejumlah korban menggunakan aplikasi datting sejak Agustus 2021 lalu.

Korban yang disasar oleh para tersangka merupakan perempuan yang merupakan warga negara asal Cina dan Taiwan. Setelah berkenalan dan berkomunikasi secara intens, kemudian meminta untuk membuka baju.

“Satu kegiatan chatting dengan memaksa buka baju. Jadi para pelaku wanita pancing korban dengan buka baju sehingga korban terpancing dan jadi dasar pemerasan ke korban. Korban ada di China tapi pelaku main di Indonesia,” sambung Yusri.

Setelah mendapatkan foto telanjang dari para korban, para tersangka lantas menggunakannya untuk memeras korban. Mereka akan meminta uang dengan ancaman akan menyebarkan foto tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliamsyah Lubis menuturkan, para tersangka juga memancing para korban untuk melakukan kegiatan seksual secara sambungan virtual. Setelahnya, para tersangka merekam kegiatan seksual tersebut.

“Mereka melakukan kegiatan seksual by phone misalnya suruh buka baju, perlihatkan kemaluan,” kata Aulia.

Terungkapnya kasus ini bermula saat kepolisian Taiwan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi RI dan Polda Metro Jaya. Koordinasi itu dilakukan usai kepolisian Taiewan menerima laporan yang masuk di negara setempat.

Atas perbuatan mereka, puluahan pelaku dijerat dengan Pasal 30 junto Pasal 48 atau Pasal 28 ayat 1 junto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 35 junto Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version