BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pasca terbitnya Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 440/3576/B.PPOD.I tentang Protokol Kesehatan dan PCR Penumpang, jalur laut di Kota Balikpapan makin diperketat.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, jalur laut akan makin diperketat. Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan telah melakukan pertemuan dan membahas terkait pengetatan di sejumlah pelabuhan.

“Saya mendapatkan laporan dari Lanal mereka sudah melakukan pertemuan tadi dibawah komandannya Danlanal untuk menyikapi surat edaran gubernur untuk yang di laut,” ujarnya

Termasuk kata dia, pendatang dari Kalimantan Selatan (Kalsel) yang masuk melalui jalur darat dan melanjutkan ke Kota Balikpapan melalui pelabuhan Kariangau maupun pelabuhan Kampung Baru.

“Surat edaran gubernur itu kan seluruhnya, kan kita yang rawan darat dari Kalsel, karena daerah masih sangat tinggi covid-19,” ujarnya.

Menurutnya, Surat Edaran Gubernur tersebut, semakin mempertegas kebijakkan yang sama dikeluarkan Pemerintah Kota Balikpapan yang sejak 3 Juni 2020 telah mewajibkan pendatang dari luar Kaltim wajib test uji swab PCR.

Dimana pendatang wajib melakukan uji swab PCR didaerah asal, sebelum terbang ke Kota Balikpapan. Meskipun justru banyak yang baru melakukan uji swab PCR setelah tiba di Kota Balikpapan.

Sehingga jika diketahui hasilnya positif covid-19, tentu akan langsung dirawat di daerah asal. Namun justru sejumlah kasus positif covid-19 yang ditemukan setelah melakukan uji swab PCR di Kota Balikpapan.   

“Cuma yang kita minta PCR nya jangan disini langsung di daerah asalnya. Supaya diketahui disana jangan disini,” ujarnya.

Kendati begitu, dia cukup optimis tingkat kepatuhan terhadap kebijakkan akan terus semakin membaik. Sehingga memutus penularan kasus positif covid-19 akan makin efektif. ”Saya pikirt nanti PCR nya akan efektif,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version