BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Sejak awal tahun hingga pertengahan Januari 2019, Sebanyak200 alat peraga kampanye (APK) ditertibkan Satuan Polisi Pilisi Pamong Prajamaupun Bawaslu Kecamatan dan Kelurahan.

Ratusan APK itu dditertibkan karena melanggar ketertiban umum diantaranya, karena sengaja dipasang di batang pohon dan di tempel di tiang listrik maupun tiang telepon.

Kasi Operasional Satpol PP Kota Balikpapan siswanto mengatakan, penertiban APK terus dilakukan hingga akhir masa kampanye. Penertiban dilakukan terhadap APK yang pemasangan melanggar aturan.

Siswanto mengungkapkan, dalam penertiban tersebut, memang masih ada para calon legeslatif (caleg) ataupun pendukung caleg yang mengajukan keberatan dengan penertiban APK tersebut.

“Tapi dengan pemberian penjelasan maka para caleg dan pendukungnya akhirnya bisa memahami penertiban,” ujarnya.

Siswanto juga menambahkan, setelah pelaksanaan penertiban di Kecamatan Balikpapan Barat dan Utara, penertiban juga akan dilanjutkan di wilayah Balikpapan Kota, Selatan dan Timur.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version