BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Satpol PP Kota Balikpapan terus melakukan monitoring terkait surat edaran penutupan THM selama bulan suci Ramadan di Kota Balikpapan.

“Kita terus evaluasi dan monitorig surat edaran penutupan THM, klo miras di hotel mereka punya izin, yang jadi catatan ini di biliar sudah ada ketentuan jam buka tutup selama ramadan,” ujar Kasatpol PP Balikpapan, Boedi Liliono kepada media, Jumat (14/3/2023).

Boedi menambahkan,bagi pemilii usaha biliar yang ketahuan melanggar surat edaran tentunya akan diproses hukum mulai tipiring dan tindakan hukum lainnya.

“Contohnya yang di pasar segar, kita proses kalau bandel dan kita panggil untuk buat surat pernyataan,” pungkasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version