BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menerbitkan surat penutupan sementara kegiatan atau usaha tempat hiburan malam (THM) MU karena melanggar jam operasional yang diatur dalam penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

“Bahwa unit usaha pariwisata hiburan malam “MU” Komplek Ruko Bandar Klandasan, pada tanggal 25 Juni 2021 dalam melakukan kegiatan usaha, tidak menegakan kedisiplinan masyarakat yang berisiko dalam menularan dan tertularnya Covid-19, dengan melanggar batas jam operasional usaha yang telah ditetapkan dalam kenentuan pelaksanaan PPKM maksimal pukul 24.00 Wita;,” demikian bunyi surat tersebut.

THM MU yang terletak di Komplkes Ruko Bandar Klandasan dikenakan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan selama 3tiga hari terhitung mulai tanggal 28-30 Juni 2021. Selama penutupan sementara akan diawasi Satgas Penanganan Covud-19 Kota Balikpapan

“Setelah beroperasional kembali pasca penghentian sementara kegiatan ini, diharapkan tidak terjadi lagi hal yang sama pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan PPKM Kota Balikpapan,”

Penutupan semntara THM MU berdasarkan Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 23 Tahun 2020 tentang tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Kemudian Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 300/2382 /Pem tanggal 18 Juni 2021 tentang Upaya Pencegahan dan Pengendalian Pandemi Covid-19

Lalu Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 300/2434/Pem tanggal 21 Juni 2021 tentang Perpanjangan Kesembilan Pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro dan Kota untuk Pencegahan, Pengendalian dan Penanganan Pandemi Covid-19.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version