BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan mengingatkan kepada pemilik angkutan kota (angkot) untuk tidak memasang stiker atau sejenis reklame di angkot.

Pemasangan iklan, jelas melanggar Perda tentang Trayek Angkutan Kota Balikpapan. beberapa hal yang diizinkan atau sudah ditentukan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan yakni hanya soal trayek, motto kota, nama perusahaan angkutan kota.

“Jadi dalam aturan Perda tidak boleh ada stiker selain motto Kota Balikpapan, nama perusahaan pengelola angkot, serta jalur rute angkot,” ujar Kepala Dishub Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana saat dikonfirmasi media, Minggu (31/10/2021).

Dirman biasa Sudirman Djayaleksana menambahkan, memang secara ekonomis kalau stiker yang berbentuk reklame produk berjalan seperti dipasangkan ke angkot bisa menambah pendapatan dari sektor Pajak atau retribusi daerah. 

“Tapi pada Perdanya itu menyatakan dilarang pemasangan sejenis reklame stiker di angkot, kalau kau Perdanya diubah dulu,” kata Dirman.

Selama ini belum ada Kabupaten dan Kota di Indonesia yang menerapkan hal tersebut, hanya ada yang boleh melakukan pemasangan stiker dan reklame pada jenis taksi.

“Untuk di Balikpapan belum bisa diterapkan, sehingga Dishub Balikpapan rutin melakukan razia angkot yang melanggar ketentuan stiker atau reklame yang dipasang di angkot,” aku Dirman. 

Adapun Perda Kota Balikpapan yang menyangkut hal tersebut pada Perda Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Trayek, Perlengkapan Angkutan Umum Orang dan Pakaian Seragam Pengemudi yang dikemukakan Pasal 6 ayat (1).

“Memang dalam Perda tersebut, pengemudi atau angkutan kota tidak boleh memasang stiker-stiker selain yang ditentukan, termasuk iklan,” katanya.

Setelah melakukan razia angkot beberapa waktu lalu, ada 100 angkot nomor 7 (trayek Terminal Damai-Sepinggan- Batakan- Gunung Tembak-PP) yang diketahui memasang stiker pada bagian kaca depan dan belakang angkotnya, sehingga oleh petugas diminta untuk dilepas.

“Termasuk tulisan atau logo yang berada di seragam pengemudi juga tidak diperkenankan. Terkecuali pihak perusahaan angkot tersebut bekerja sama dengan Organda dan Dishub,” akunya. 

“Diseragam juga nggak boleh ada tulisan promosi dan sebagainya, kecuali ada kerja sama dengan Organda dan ke kita itu boleh, tapi khusus seragam loh ya,” tandasnya.

Tidak hanya itu, angkot yang masih terpasang stiker dan tulisan partai politik atau tokoh politik pun juga ditertibkan petugas. Dirman mengatakan untuk angkot tidak diperkenankan memasang stiker partai politik apapun.

“Stiker partai dan sejenisnya. Kalau angkot itu nggak boleh, tapi kalau angkutan pribadi, silakan aja,” tutupnya. 

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version