BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Pemerintah Kota Balikpapan melalui Satpol PP Kota Balikpapan tidak akan main-main dalam menegakkan PPKM mikro dan Surat Edaran Walikota Balikpapan. Terbukti dengan melakukan peneguran tempat usaha hiburan malam Neo MU yang berada di Ruko Bandar Klandasan.

“Iya tadi malam (27/6), kami lakukan peneguran dan meminta kepada pihak pengelola tempat hiburan untuk menutup sementara usahanya selama tiga hari,” ujar Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli, Senin (28/6/2021).

Adapun peneguran dan penutupan diketahui karena pihak pengelola tempat hiburan malam melanggar jam operasional yang harusnya tutup pukul 24.00 wita sesuai yang tercantum dalam PPKM mikro. “Informasinya mereka pihak pengelola tidak membaca dengan seksama terkait poin-poin PPKM mikro yang baru, dikira sama saja dengan PPKM Mikro sebelumnya,” jelas Zulkifli.

“Untuk itu kami berikan surat teguran termasuk minta untuk tutup dulu selama tiga hari, di waktu tersebut bisa saja dimanfaatkan pihak pengelola untuk melakukan penyemprotan disinfektan atau melengkapi sarana untuk prokesnya,” tutup Zulkifli.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version