BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pengusaha ataupun perusahaan diminta untuk mematuhi menjalankan aturan terkait upah minimum provinsi ataupun kabupaten (UMP/UMK) 2023.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim Rozani Erawadi. Dia menegaskan pengumuman UMP telah ditetapkan 28 Nopember dan UMK pada 7 Desember 2022.

Menurutnya, jika perusahaan atau pengusaha membayar upah dibawah yang ditetapkan merupakan tindak kejahatan. Sehingga dapat dilaporkan ke Pengawas Dinas Ketenagakerjaan di wilayahnya.

 “Membayar upah lebih rendah dari upah minimum merupakan tindak pidana kejahatan. Oleh karena itu tindakan ini dapat dilaporkan kepada Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan di tingkat provinsi, kabupaten dan kota, juga dapat dilaporkan ke unit khusus pidana perburuhan yang ada di beberapa kepolisian tingkat daerah atau Polda,” ujarnya

Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor : 561/K.832/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023, ditetapkan UMP Kaltim sebesar Rp3.201.396 atau naik 6,2 persen. (adpimprovkaltim)

Berikut daftar UMK

Kabupaten Berau Rp3.675.887

Penajam Paser Utara (PPU) Rp3.561.020

Kutai Barat dan Mahakam Ulu Rp3.551.179

Kota Bontang Rp3.419.108

Kutai Kartanegara Rp3.394.513

Kutai Timur Rp3.356.109,27,

Kota Balikpapan Rp3.324.273

Kabupaten Paser Rp3.261.566

Kota Samarinda Rp3.329.199

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version