BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Adanya kebijakan Pemerintah yang melarang mudik dan cuti saat libur Natal dan tahun baru, juga mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Balikpapan.

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengatakan, Pemkot Balikpapan akan mengikuti selama itu menjadi regulasi dari pemerintah pusat, tapi yang jelas kalau bisa ada kebijakan-kebijakan, karena kebijakan lokal dengan berbagai daerah itu berbeda-beda termasuk dalam penyerapan vaksin.

“Kalau bisa ada kebijakan-kebiajakan, karena kita sudah 95 persen capaian vaksinasi, dibandingkan dengan daerah-daerah lain, mudah-mudahan pemerintah pusat arif dan bijaksana untuk membatasi tidak semua daerah diterapkan tapi ada daerah tertentu,” ujar Rahmad Mas’ud saat diwawancarai media, Kamis (25/11/2021).

Terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 seluruh Indonesia, Rahmad mengaku, apapun itu semuanya tunggu keputusan dan arahan dari Menteri Dalam Negeri.

“PPKM level 3 kita menunggu regulasidari pemerintah pusat, mudahan saja ada kebijakan dan kelonggaran serta disertai dengan prokes yang ketat,” akunya.

Untuk diketahui Pemerintah melarang mudik dan cuti saat libur Natal dan tahun baru. Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 yang berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Dalam salinan Inmendagri pemerintah menerapkan sanksi bagi orang yang melanggar larangan mudik. Kepala daerah diminta untuk menyosialisasikan larangan tersebut.

“Sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi diktum kesatu huruf e angka 1 Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021

Pada poin berikutnya, pemerintah mengimbau masyarakat tidak pulang kampung. Pemerintah pun meminta akan memperketat arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri guna mengantisipasi mudik pekerja migran.

Aturan itu juga mencantumkan larangan cuti pada libur Natal dan tahun baru. Larangan berlaku bagi pekerja di pemerintahan dan swasta.

“Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan
karyawan swasta selama periode libur Nataru,” bunyi diktum kesatu huruf g angka 1 Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.

Pemerintah mengimbau pekerja dan buruh tidak mengambil cuti pada periode libur akhir tahun. Ketentuan pelarangan cuti akhir tahun akan diatur lebih detail oleh kementerian dan lembaga terkait.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version