BALIKPAPAN- LBH Sikap Balikpapan sejak dua tahun terakhirnya sering menangani kasus anak ngelem. Beberapa pengacara LBH Sikap bisa ikut memonoring kasus-kasus anak baik di Polsek, Polres hingga KPIA.

Ketua LBH Sikap Balikpapan Ebin Marwi mengatakan pada tahun ini, pihaknya resmi mendapatkan akreditasi dari Kementerian Hukum dan Ham. Dengan demikian LBH Sikap memiliki kewenangan hukum untuk ikut membantu secara resmi kasus-kasus anak baik ngelem, mabuk, ataupun kasus kekerasan anak.

“Awalnya memang lawyernya diminta tapi dia harus punya bendera maka dipakailah LBH Sikap. LBH ini beberapa tahun lalu belum dapat dipakai karena belum masuk akreditasi Kemenhukam. Baru tahun ini kita masuk akreditasi karena itu baru tahun ini resmi kita gunakan bendera LBH Sikap,” terang Ebin kepada Inibalikpapan.com (6/2/2016).

Saat ini diakuinya LBH Sikap lebih banyak penanganan anak-anak ngelem. Dua wilayah di Balikpapan yakni Kecamatan Balikpapan Barat dan Balikpapan Utara diperkirakan paling tinggi terjadinya kasus anak ngelem.

Hal ini didasari dari penangangan yang dilakukan Lembaga Bantuan Hukum dan Studi Kebijakan Publik (LBH Sikap) Balikpapan dalam dua tahun terakhir ini.

Ebin Marwi mengatakan sampai hari ini beruntung anak-anak yang terkena kasus ngelem tidak sampai dihadapkan meja hijau atau anak berhadapan hukum (ABH).

“Selama ini beberapa advokad kit salah satu Yohanes Maruko, kita tidak sampai anak berhadapan hukum itu tidak sampai pada proses pengadilan. Kita usahkan diversi atau pengampunan hukuman,” katanya
Dalam kasus anak ngelem ini hampir setiap pekan dapat ditemui. Namun kebanyak mereka lebih banyak dibina daripada di penjarakan.
“Tiap minggu pasti ada kasusnya. Biasanya sampai 10 anak tapi yang bisa dibuktikan ya artinya menyalahgunakan obat terlarang. Kalau tidak bisa dibuktikan polisi itu dibebeaskan polisi hanya sampai pembinaan,” jelasnya.
Jika anak tersebut benar-benar terbukti dan dialkukan penahaman maka pihak LBH Sikap akan melakukan upaya diversi /pengampunan pada proses dipengadilan.
Rata-rata pelaku itu masih bersekolah ditingka SD dan SMP. Mereka ini bukan anjal. Biasanya mereka melakukan itu karena salah pergaulan. “ Bisa juga ngelem kena pasal ketertiban umum karena mabuk-mabukan. Jangan sampai dipidana kita bina,”ujarnya

Tindakan ngelem katanya juga bisa masuk dalam UU narkotika namun kasus ini diupayakan tidak sampai kepada meja hijau. Namun tidak jarang ditemukan kasus anak yang sudah melakukan ngelem 3-4 kali
“Ini biasanya kena pidana dia ketangkap beberapa kali sudah ketahuan ngelem ya biasanya mereka ditahan. Nah kita upaya pengampunan ini di pengadilan. Memang ada proses hukum tapi biasanya diampuni di pengadilan,” tuturnya.

Pidana yang dilakukan anak-anak harus dibedakan perlakuan karena itu ada UU perlindungan anak. “Istilah tersangka atau terpidana nbagi anak tidak bisa disematkan anak. Disebutnya anak berhadapan hukum,”tukasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version