BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Lebih dari 10 bangunan Lapak dan tenda ukuran 3×6 meter, di pantai wisata Pantai Segara Sari, Manggar diratakan oleh personil Polisi Pamong Praja Balikpapan, Kamis pagi (7/1/2016).

” Ini bagian dari penataan pantai wisata Manggar agar lebih rapi dan tertib. Mereka ini tidak ada Izin dari pengelola Manggar. Ini permintaan Dinas dan kita stop karena ini aset Pemerintah kota,” ujar Kasi Operasional Pol PP Balikpapan Subardiono saat memimpin pembongkaran.

Dalam pembongkaran ini diterjunkan 60 personil dan personil TNI/Polri. Tidak ada perlawanan atas pembongkaran ini.

” Sudah kita beri peringatan beberapa kali. Ini akan ditata baik karena ini kepentingan dengan pariwisata,” ujarnya.

Setelah ini, Pol PP pada pekan depan akan dilakukan pengecekan kembali untuk memastikan tidak ada bangunan liar.

Dalam penertiban bangunan liar ini juga dihadiri Kadispora Budpar Oemy Facesli. Oemy ikut merelerai salah seorang warga pemilik bangunan yang menolak dibongkar. Ardiansyah mengaku lahan itu masih milik keluarganya dan dijadikan lokasi berjualan. Namun hal itu dibantah Oemy.

” Saya sudah telusuri ke Dinas-dinas termasuk BPKAD. Itu lahan pemkot,” tegas Oemy saat menemui Ardiansyah dilahan pantai Manggar.

Atas penjelasan Oemy Facesli, pemilik bangunan semi permanen ini meminta waktu satu pekan.

” Biar kita yang bongkar bu. Kalau gak dibongkar silakan bakar bangunan saya. Tapi saya minta keadilan bu untuk jualan ” ucapnya.

Atas permintaan ini Oemy menyetujui dan mempersilakan masyarakat berjuang namun tetap ikuti aturanya.

” Kita tidak larangan bapak jualan. Coba kasih satu Lapak untuk bapak ini. Kita ini pantai ini tertib, rapi karena ini yang untung juga masyarakat,” tukasnya.

Di lokasi ini telah berdiri 72  pedagang yang resmi dan terdata pengelola wisata pantai Segara Sari Manggar dan 90 pedagang yang menggelar ditikar atau asongan.(Andi)

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version