BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Sentra Pelayanan Polda Kaltim menerima pengaduan dari Lembaga Lingkungan Hidup Indonesia Kabupaten Nunukan atas perusahaan sawit PT Nunukan Jaya Lestari melakukan kegiatan sawit diatas lahan yang bukan milikinya.

Laporan disampaikan Ketua Lembaga Lingkungan Hidup Indonesia Kabupaten Nunukan Andi Anto Agus ke Polda , Senin siang (30/1/2017).

Dia mengatakan seharusnya pemerintah setempat menghentikan kegiatan perkebunan dilahan yang dikelola PT NJL itu. Sebab sejak Juli 2016 telah dicabut HGU oleh Kementerian Agriaria.
“Harusnya dengan pencabutan HGU tidak ada aktivitas namun mereka (PT NJL) masih melakukan itu. Kami berharap ada tindakan agar dihentikan aktivitas disana,” ujar Andi Anto Agus.

Meski ada sengketa didua perusahaan yakni PT Adindo dengan PT NJL, pihaknya menilai sudah seharusnya kasus ini ditangani serius apalagi dalam perkara ini pernah dilaporkan dan berbuntut pada hukum pidananya yang menjerat pihak NJL dan pihak BPN.

Luasanya perkebunan sawit yang dipersoalkan itu sekitar 19.974 hektar di Simenggaris, Nunukan Kaltara yang pengelolaan sudah berjalan lama. Dia meminta aparat hukum dapat mengambil tindakan sebagai upaya hukum menegakan aturan yang sudah ada.

“Jika ini tidak dilaksanakan berarati proses penegakan hukum dinegara kita ada apa. Inikan sudah menteri yang keluarkan kok belum dilaksanakan. Teman-teman sudah melakukan beberapa kegiatan tapi hasilnya belum ada. Itulah kami kesini (polda),” tandasnya.

Apalagi keputusan pencabutan HGU PT NJL sudah inkrah. Namun Andi Anto mengakui dalam dalam laporan ke SPK Polda masih harus dilengkapi. “Seperti laporan pelanggaran lingkungan hidup, juga ada indikasi penggunaan tanah warga yang dikelola oleh PT NJL. Juga surat ini memerintahkan untuk mengembalikan fungsi kawasan hutan dan lainya. Ini yang harus kami lengkapi ke Polda Kaltim,” tuturnya.

Diketahui, kasus ini muncul karena adanya tumpang tindih lahan dengan dua perusahaan PT Adindo Hutan Lestari dengan PT Nunukan Jaya Lestari sejak lama. Bahkan pada 2011 lalu, kasus ini telah ditangani Polda kaltim yang menyebabkan pihak BPN dan NJL masuk bui meski hanya beberapa bulan.

Pada kasus ini, ada sekitar 3.510 hektar milik Adindo yang dikelola dan kuasai oleh NJL. “Saya disini tidak masuk kepada sengketa dua perusahaan. Kami murni kepentingan masyarakat,”pungkasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version