BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – KPU Kota Balikpapan menerbitkan Surat Keputusan (SK) lembaga survey maupun hitung cepat  dan lembaga pemantau untuk mengatur tata cara maupun petunjuk teknis (juknis)  pendaftaran.

Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Toha mengatakan, hal itu karena lembaga survey dan hitung cepat maupun lembaga pemantau wajib terdaftar. Karena tidak boleh melakukan kegitan sebelum terdaftar. Karena jika tidak, maka tidak terpantau.

“Lembaga pemantau, lembaga survey, lembaga jajak pendapat ini dia sebelum melakukan kegiatan dia harus sudah terigistrasi di KPU,” ujarnya

“Jadi tidak boleh pemantau, atau lembaga survey ini berkeliaran semau-maunya , tidak ada legitimasinya. Nanti kegiatan-kegiatan tidak terarah,”

Menurutnya, dalam SK tersebut diatur syarat bagi lembaga survey dan hitung cepat maupun lembaga pemantau. Misalnya terkait pendanaan yang harus jelas dan indenpenden. “Karena ada syarat-syarat yang harus dipenuhi,” ujarnya

“Misalnya terkait pembiayaan, kemandirian, independen, itu harus terpenuhi semua. Lembaga pemntau, lembaga survey itu dia harus memiliki sumber dana yang jelas. Jangan sampai berpikir mereka akan mendapatkan dana dari KPU,”

Kata dia, lembaga survey dan hitung cepat maupun lembaga pemantau bekerja secara independen karena menggunakan dana sendiri.  Di Kota Balikpapan ada lembaga survey maupun lembaga pemantau hanya belum mendaftar.

“Karena dia punya dana sendiri, program sendiri, di Balikpapan ada lembaga survey, lembaga pemntau, Cuma belum mendaftara saja. Biasanya teman-teman dari akademisi yang independen lah,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version