BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Pemerintah Kota Balikpapan memastikan akan kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang keenam sejak 10 hingga 23 Mei 2021 mendatang.

“PPKM mikro yang keenam ini ada beberapa hal yang berbeda dari PPKM mikro yang perpanjangan kelima,” ujar Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Zulkifli kepada awak media, Rabu (5/5/2021).

Dalam PPKM Mikro perpanjangan keenam ini penegakkan jam operasional toko, swalayan, restoran, rumah makan, kafe dikembalikan ke pukul 22.00 wita.

“Tidak ada lagi penambahan satu jam, di atas pukul 22.00 wita pelayanan dilakukan takeway,” akunya. Nantinya petugas dari Kepolisian bersama Satpol PP akan berkeliling memonitoring lokasi-lokasi titik berkumpulnya warga, seperti rumah makan, kafe, restoran.

“Jika ditemukan masih ada melayani pelanggan makan atau minum ditempat, maka bisa saja akan diberikan sangsi, kalau kedapatan saat petugas berpatroli kalau berkali kali bisa kita tutup usahanya,” pungkas Zulkifli.

Kemudian kepada seluruh pendatang atau tamu di lingkungan RT yang bertujuan untuk menginap wajib menunjukkan kepada Satgas Covid-19 tingkat RT hasil negatif dari antigen yang berlaku dua kali 24 jam.

“Nanti Petugas Satgas RT yang akan melakukan menskrining di lokasi,” tutup Zulkifli yang juga Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version