BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang melakukan pengawasan kemitraan di 5 tempat termasuk dua di Kalimantan Timur.

Diduga ada penyalahgunaan kemitraan perkebunan plasma dengan perusahaan perkebunan besar.

KPPU mendapatkan kewenangan UU 22 tahun 2008 tentang UMKM. Salah satu untuk melakukan pengawasan isi perjanjian kemitraan sehingga diharapkan perkebunan kecil bisa tumbuh dan berkembang.

” Sudah ada temuan kasus di Bulungan sudah masuk dalam tahap penyelidikan dan satu di Kutai Kartanegara rekomendasi kita masuk dalam penyelidikan,” beber Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan KPPU RI Abdul Hakim Pasaribu usai serah terima jabatan kepala Kantor Wilayah V KPPU Balikpapan kepada Hendry Setyawan di kantor KPPU Balikpapan, Selasa (9/7/2019).

” Temuannya dugaan penyalahgunaan dominan posisi antara pelaku usaha besar dengan mitranya petani plasma,” katanya.

Pad kesempatan sama, Sekretaris KPPU RI Charles Pandji Dewanto menjelaskan dalam tubuh KPPU juga sudah dilakukan pembenahan struktur salah satu direktorat kemitraan dialihkan kedalam deputi penegakan hukum. Isi personil dari deputi penindakan banyak dari kalangan investigator.

Charles menyebutkan sudah ada 4-5 perkara kemitraan yang siap naikkan kasus ke penyelidikan yakni dua di Kaltim yakni Kukar dan Bulungan. Kasus serupa juga terjadi di Sumut dan Batam atau daerah penghasil perkebunan sawit.

” Dalam perjalanan tidak bisa masuk ke pencegahan. Jadi sudah banyak dan ini impactnya kepada masyarakat sangat besar kita perlu melakukan intervensi terutama yang bukti-bukti terlihat nyata sehingga saat ini ada 4-5 yang sudah dinaikkan ke penyelidikan. Banyak masyarakat kecil yang selama ini tidak tau hak,” jelasnya.

Sekretaris KPPU RI Charles Pandji Dewanto

Pengawasan kemitraan ini diatur dalam UU nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM.

” Masuk ke UU itu. Ini sebenarnya lebih keras karena bisa mencabut izin,” tandasnya didampingi Kepala KPPU Kanwil V Balikpapan Hendry Setyawan yang hari ini resmi menakodai KPPU Balikpapan menggantikan Abdul Hakim Pasaribu.

Selain pengawasan kemitraan bidang perkebunan juga ada 1 kasus kemitraan peternakan ayam dan transportasi online yang kini sedang ditangani KPPU.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version