BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan berencana akan memasang plang untuk mengamankan sejumlah aset daerah.
Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya upaya dari oknum masyarakat yang berusaha untuk menguasai lahan yang dimiliki Pemkot Balikpapan.
Terkait itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Balikpapan Agus Budi Prasetyo mengatakan, bahwa ada tiga hal yang tengah dilakukan dalam upaya mengamankan aset daerah.
Masing-masing dengan melakukan digitalisasi aset. Kedua, setelah dilakukan digitalisasi maka yang selanjutnya dilakukan penyelesaian masalah surat-menyuratnya.
Apabila aset yang dimaksudkan sudah bersertifikat sudah barang tentu tidak masalah, tinggal pasang plang.
Akan tetapi kalau ditemukan aset yang belum sertifikat maka akan diproses untuk melakukan sertifikasi.
“Jadi nanti kami akan pasang plang. Karena memang banyak masyarakat itu sebenarnya dia tahu tapi main-main, ada yang tidak ada tulisannya coba-coba diajukan IMTN (Izin Membuka Tanah Negara, Red) atau diajukan sertifikat melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Red),” kata Agus ketika diwawancarai wartawan, Senin (23/10/2023).
Untuk itu, lanjut Agus, koordinasi dengan Badan Pertanahan Negara (BPN) sudah dibangun dan sudah sepakat kalau ada permohonan PTSL, BPN akan melakukan konfirmasi kepada Pemkot Balikpapan.
“Kami juga akan melakukan verifikasi apakah aset tersebut merupakan milik pemerintah kota atau bukan. Kalau ternyata memang aset pemilik pemerintah kota, kami akan minta untuk dipending,” terangnya.
Ia mengaku, dengan adanya pemasangan plang, diharapkan masyarakat tahu bahwa lokasi tersebut merupakan aset milik Pemkot Balikpapan.
“Jadi kalau ada masyarakat yang kebetulan punya juga bukti surat-surat silahkan saja klarifikasi ke pemerintah kota, nanti akan dibuktikan kebenarannya.
Karena banyak tempat ketika dipasang plang ada banyak masyarakat yang menyampaikan bahwa itu adalah aset miliknya, nah itu ‘kan yang tinggal diklarifikasi kebenarannya,” tuturnya.
Dia menambahkan, pemasangan plang ini tujuannya tak lain untuk memberitahukan kepada masyarakat, bahwa aset yang berpotensi dikuasai oleh masyarakat perlu diketahui dengan pemasangan plang.
“Biar tahu dan tidak main-main lagi. Tapi kalau kemudian plang tersebut dicabut ya kami akan perkarakan,” pungkasnya.
Sebelumnya, untuk melindungi aset-aset tersebut, Anggota Komisi III DPRD Balikpapan Nurhadi Saputra menyarankan Pemkot Balikpapan untuk segera membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) khusus kepengurusan aset daerah untuk melindungi dari pengakuan oknum-oknum tertentu di Kota Balikpapan.
“Untuk melindungi aset milik Pemkot Balikpapan, kita menyarankan agar dibuat UPT yang khusus mengurus aset,” ujarnya kepada media ini disela kunjungannya di Pemakaman Terpadu Km 15 Balikpapan.
Terkait saran itu, pihaknya akan menyampaikan kepada Fraksi DPRD Balikpapan yang kemudian akan diusulkan ke Wali Kota Balikpapan H. Rahmad Mas’ud SE ME.
“Ini akan saya sampaikan kepada teman-teman Fraksi untuk diusulkan ke Pak Wali Kota, khususnya untuk penanganan aset itu kita bikin kan UPT, supaya aset kita jangan sampai hilang atau dikuasai oleh oknum warga,” ungkapnya.
Salah satu aset yang perlu diamankan, kata dia, adalah Pemakaman Terpadu Kilometer 15 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara yang dikelola oleh DLH (Dinas Lingkungan Hidup), yang notabene juga tidak tahu status lahannya.
“Apa salahnya kalau kita mengusulkan kepada Pemkot Balikpapan untuk membuat UPT yang khusus menangani aset Pemkot Balikpapan. Ada 400 lebih aset yang perlu mendapat perhatian. Nanti, disaat kita butuh tanah atau aset itu, bingung lagi melihat statusnya tanah orang,” tutupnya.