BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Loka POM (Pengawas Obat dan Makanan) Kota Balikpapan mendukung DPRD setempat yang kini tengah menggodok rancangan peraturan daerah (raperda) tentang produk halal.

“Kami sangat mendukung adanya perda tersebut, supaya masyarakat di Balikpapan bisa terjamin produk halalnya,” ujar Kepala Loka POM Kota Balikpapan Sumyati Haslinda, Selasa (13/04).

Dia mengungkapkan, sejauh ini rata-rata produk yang beredar, termasuk UMKM di Kota Balikpapan telah tersertifikasi halal. Karena sesuai ketentuan harus mencantumkan label halal dan juga terigistrasi di Badan POM.

“Banyak sudah dari UMKM Kalau dia sudah mencantumkan produk halal, begitu kami periksa di lapangan kami akan mengecek kembali apakah dia benar-bvbenar memiliki sertifikat halal dari MUI,” ujarnya.

“Mulai tahun 2019 sebenarnya (seluruh) produk pangan yang beredar di Indonesia itu harus wajib halal,”

Hanya saja kata dia, perijinan tentang sertifikat halal di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang hanya ada di Provinsi. Sedangkan di Kabupaten dan Kota belum ada. “Karena kalau Badan POM hanya pengawasan,” ujarnya.

“Disini agak kesulitan karena harus ke provinsi mengurus, disini Cuma Satgas Produk Halal yang ada disini dibawah Kemenag.”

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version