Lonjakan Scam Menggila, Kementerian Komdigi Wajibkan Operator Bangun Sistem Anti-Scam Berbasis AI
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperketat perlindungan konsumen di tengah meningkatnya kasus scam telekomunikasi, mulai dari spoofing, masking, hingga penyalahgunaan identitas pelanggan.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan kejahatan digital berkembang semakin kompleks sehingga membutuhkan aturan teknis yang lebih kuat dan teknologi pengamanan yang lebih canggih.
“Scam call melalui telepon, SMS, messenger, email, dan saluran lain terus meningkat. Pertanyaannya, bagaimana kita mencegahnya?” ujar Edwin dalam diskusi Ngopi Bareng di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).
Scam Kian Canggih, Pemerintah Dorong Operator Bangun Sistem Deteksi Otomatis Berbasis AI
Edwin menegaskan para pelaku kini memanfaatkan teknik penyamaran nomor yang semakin sulit dideteksi. Untuk itu, pemerintah akan mewajibkan operator membangun sistem anti-scam otomatis dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan artifisial (AI).
Sistem ini ditujukan untuk memblokir panggilan palsu sebelum mencapai pengguna, terutama panggilan yang mengatasnamakan lembaga resmi atau individu tertentu.
“Operator harus melindungi pelanggan. Mereka wajib membangun infrastruktur dan teknologi anti-scam agar panggilan penipuan, termasuk yang memakai nomor masking, tidak lagi menjangkau pengguna,” tegasnya.
Proses Masking dan Jalur Internasional Akan Ditertibkan
Komdigi juga sedang meninjau ulang alur teknis masking, termasuk penyalahgunaan SIP Trunk yang memungkinkan nomor internasional tampil sebagai nomor lokal.
“Kami sedang memetakan bagaimana proses masking terjadi, dan langkah apa saja yang dapat dilakukan untuk memperkecil ruang manipulasi identitas nomor,” jelas Edwin.
Registrasi SIM Card Akan Gunakan Face Recognition
Celakanya, proses registrasi SIM card saat ini masih memberi ruang bagi penyalahgunaan NIK dan Nomor KK. Untuk menutup celah itu, Komdigi bersama Dukcapil Kemendagri tengah memfinalisasi kebijakan registrasi SIM card berbasis pengenalan wajah (face recognition).
Skema baru ini memastikan nomor hanya bisa diaktifkan jika identitas wajah sesuai dengan data kependudukan pemilik.
“Dalam waktu dekat, registrasi berbasis pengenalan wajah akan segera dijalankan,” kata Edwin.
500 Ribu–1 Juta Nomor Baru Per Hari, Risiko Kebocoran Identitas Meningkat
Indonesia mencatat angka aktivasi nomor seluler yang sangat besar — mencapai 500 ribu hingga satu juta nomor baru per hari. Kondisi ini membuat celah penyalahgunaan identitas semakin rawan.
“Setiap hari ada setidaknya 500 ribu hingga satu juta nomor baru yang diaktivasi,” ujarnya.
Keamanan Digital Jadi Tanggung Jawab Pemerintah dan Industri
Edwin menegaskan bahwa perlindungan pengguna adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah dan industri telekomunikasi. Regulasi yang kuat, teknologi keamanan jaringan, dan tata kelola identitas digital harus berjalan beriringan.
“Kami ingin industri telekomunikasi tidak hanya tumbuh sehat, tetapi juga punya tanggung jawab kuat dalam menjaga pelanggannya,” pungkasnya. ***
BACA JUGA
