BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kasus tumpahan minyak yang terjadi diteluk Balikpapan setahun silam, tepatnya pada 31 Maret 2018, kini mencuat kembali ke permukaan.

Setelah keluarnya putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan atas terdakwa ZD yakni Nahkoda MV Ever Judger dengan kurungan penjara 10 tahun dan denda 15 Miliar Rupiah, kini Kelompok Masyarakat mempertanyakan salah seorang tersangka lainnya dari pihak Pertamina.

“Setelah ZD mendapatkan putusan kemarin, sekarang yang kita akan pertanyakan ke penegak hukum dan pemerintah adalah tersangka I-S dari pihak Pertamina” ujar Direktur Jaringan Advokat Lingkungan (JAL) Fathul Huda (14/3/2019).

JAL bersama Forum Peduli Teluk Balikpapan dan OI Nusantara, telah melayangkan surat somasi kepada beberapa instansi terkait termasuk Kejaksaan Negeri, Pemerintah Kota hingga DPRD terkait kejelasan status hukum terhadap I-S.

“Kita sudah buat somasi kepada beberapa instansi soal kejelasan dan kelanjutan I-S ini, karena sudah ditetapkan tersangka namun tidak pernah disidangkan” ujarnya.

Surat somasi yang disampaikan tersebut diberi tenggat waktu 60 hari atau paling lambat 2 April 2019, jika diabaikan maka JAL akan melakukan Citizen law Suit ke PN Balikpapan dan juga aksi damai di Balikpapan.
“Jika surat kami diabaikan maka kami sepakat akan melakukan Citizen Law Suit ke Pengadilan” tambahnya.

Tidak hanya soal perkara I-S, JAL juga akan memperhatikan nasib para korban tumpahan minyak ini, dimana masih ada warga yang belum mendapatkan ganti rugi.

“Masalah ganti rugi ke korban juga belum jelas ini, sampai kapan mau dibayarkan ganti ruginya” tutupnya.[14/3 18.36] Bkv Andri: Pentingnya K3 Untuk Pedoman Bekerja.Sub: Banyak Usia Produktif Menjadi Korban, Lantaran Minim Informasi K3.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version