BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Mahkamah Agung (MK) diminta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama.

Wakil Ketua MPR Yandri Susanto mengatakan, hakim di lingkungan MA harus mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak mengesahkan pernikahan beda agama.

Dia menilai putusan PN Jakakarta Pusat yang mengabulkan permohonan nikah beda agama bertentangan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang melarang penikahan beda agama.

Dalam fatwa MUI pada Juli 2005 yang ditandatangani KH Ma’ruf Amin menyebutkan pernikahan beda agama di Indonesia adalah haram dan tidak sah.

“Dalam hukum Islam, pernikahan beda agama dilarang,” kata Yandri dalam keterangannya dikutip dari laman MPR.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan nikah beda agama yang diajukan SW pria beragama Kristen dan SW perempuan muslim. Putusan itu tertuang dalam putusan nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst.

Kata dia, MUI telah berulangkali melarang pernikahan beda agama berdasarkan syariat Islam. MK juga berulangkali menolak permohonan uji materi UU Perkawinan yang ingin membolehkan perkawinan beda agama.

“Seharusnya putusan MK dan fatwa MUI ini menjadi rujukan para hakim, termasuk hakim di lingkungan MA,” ujar anggota Komisi VIII DPR RI ini.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version