JAKARTA, Inibalikpapan.com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam kasus kartel tiker pesawat yang melibatkan tujuh maskapai.

Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang sebelumnya membatalkan Putusan KPPU tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri

Direktur Penindakan KPPU Hadi Susanto mengatakan, dalam kasus kartel tersebut, ketujuh maskapai yang terlibat yakni Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya Air, Nam Air, Batik Air, Lion Air, dan Wings Air.

Dikabulkannya kasasi KPPU, diketahui dari sistem informasi perkara pada laman resmi MA yang menunjukkan bahwa permohonan kasasi KPPU telah diputuskan MA pada hari Selasa, 13 Desember 2022.

“Dengan dikabulkannya permohonan kasasi tersebut, maka Putusan KPPU telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan wajib dilaksanakan,”ujar Hadi dalam keterangannya.

Sebagai informasi, perkara ini bermula dari penelitian inisiatif yang dilakukan KPPU atas layanan jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi penerbangan dalam negeri di Indonesia. P

enelitian tersebut dilanjutkan dengan penyelidikan kepada tujuh maskapai yang kemudian ditetapkan menjadi Terlapor.

Pada proses persidangan Majelis Komisi, ditemukan bukti yang menunjukkan telah terjadi kesepakatan antar para pelaku usaha dalam meniadakan diskon atau membuat keseragaman diskon, serta meniadakan produk yang ditawarkan dengan harga murah di pasar.

Hal ini berdampak pada berkurangnya ketersediaan tiket pesawat domestik dan jika ada, tersedia dengan harga yang relatif tinggi.

KPPU menilai telah terjadi kesepakatan secara diam-diam atau dikenal dengan istilah concerted action yang diperkuat dengan fakta terjadinya parallelism dalam pengurangan subclass tiket pesawat dengan harga murah.

Atas fakta tersebut, KPPU pada 23 Juni 2020 memutus bahwa ketujuh maskapai di atas terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 (Penetapan Harga) UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999.

KPPU menjatuhkan sanksi berupa berupa perintah kepada para Terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat selama 2 (dua) tahun, sebelum kebijakan tersebut diambil.

Maskapai yang tergabung pada Lion Air Group kemudian mengajukan keberatan dan diputus oleh PN Jakarta Pusat tanggal 2 September 2020 dengan amar membatalkan Putusan KPPU.

Saat ini perkara tersebut telah inkracht setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan KPPU untuk membatalkan Putusan PN Jakarta Pusat yang teregister dengan nomor: 365/Pdt.Sus-KPPU/2020/PN Jkt.Pst tersebut.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version