BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com –  Puluhan mahasiswa Balikpapan yang tergabung dalam Aliansi Penyelamat Demokrasi melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD pada Senin (08/08/2022).

Dalam aksi demo tersebut, ada enam poin pasal-pasal dalam Rancangan Undang-undang KUHP yang dinggap  kontroversial dan menolak disahkan. Karena akan mengkebiri ruang-ruang demokrasi publik.

Mereka mendesak ingin bertemu dengan Ketua DPRD Abdulloh. Sekaligus menyerahkan poin-poin dalam RUU KHUP yang dianggap kontroversi dan mengkebiri ruang-ruang demokrasi publik.

Kami ingin dipertemukan dengan Ketua DPRD Balikpapan tapi lagi-0lagi disayangkan ada alasan yang kemudian mengakibatklan beliau tidak bisa hadir ditengah-tengah kami bahwa beliau lagi dinyatakan sakit, katanya sakit giginya,” ujar Koordinator Aksi Zulkifli

Mereka mengiginklan agar tuntutan tersebut diteruskan ke DPR RI melalui Ketua DPRD Kota Balikpapan. Karena dianggap paling tepat untuk menyalurkan tuntutan publik ke Pusat.

“Makanya kami coba cari formulasi yang tepat bahagaiaman poin tuntan ini bisa segera mungkin untuk disampaikan ke pusat,” ujarnya

“Karena bagi kami tingkat kepercayaan untuk menyampaikan ini harus disampaikan wewenang tertinggi yaitu ketua DPRD Kota Balikpapan,”

Seperti diketahui ada 7 pasal dalam RUU KUHP  yang dianggap kontroversi dan menolak disahkan. Karena akan mengkebiri ruang-ruang demokrasi publik.

“Hari ini coba mengkoreksi dari draft terbaru yang dikeluarkan DPR RI terkait RKUHP yang yang hari ini coba mengkebiri runag-ruaang demokrasi  artinya apa? Ada enam poin tuntutan kami hasil kajian bersama teman-teman Aliansi Penyelamat Demorasi,” ujar Zulkifli

Zulkifli kemudian menjabarkan enam poin penolakkan tersebut, yakni menolak pengesahan pasal 218 dan 219 tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

Termasuk pasal 240 dan 241 tentang penghinaan terhadap pemerintahan yang sah. Lalu pasal 351 dan 352 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara.

Lalu pasal 188 tentang penyebaran ideologis dan pasal 256 tentang demontrasi atau mengadakan pawai di jalan umum atau tempat umum tanpa pemberitahun kepada pihak berwenang .

“Yang mengakibatkan tertanggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran atau huruhara dalam masyarakat dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori dua,” ujarnya

Dia menilai pasal-pasal tersebut menjadi sangat kontroversi , sehingga dengan tegas Aliansi Penyelamat Demokrasi menolak untuk disahkan. “Menolak dari pasal-pasal tersebut,” ujarnya

Karena kata dia, pasal-pasal tersebut justru tidak adanya keberpihakan kepada masyarakat sipil. Lebih melindungi kekuasaan umum, seperti presiden dan lembaga negara lainnya.

“Karena apa dalam pasal-pasal tersebut tentu pada asas hukum yang kami pelajari bahwa ini tidak keterpihakan , artinya apa hukum harus dirasakan untuk semua,” ujarnya

“Tapi kita melihat hari ini seolah-olah pasal-pasal hanya mengkebiri ruang-ruang masyarakat sipil yang melindungi kekuasan umum, diantaranya presiden dan lembaga-lembaga negara lainnya.”

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version