BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com—Untuk melayani pemilih tambahan agar terdaftar pada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), KPU Kota Balikpapan maksimalkan jadwal pelayanan. Hal itu berdasarkan peraturan KPU Nomor 37 tahun 2018, tentang penyusunan daftar pemilih di dalam negeri dalam penyelenggaraan pemilihan umum.

Layanan pendaftaran DPTb ini akan dibuka sampai dengan 16 Maret 2019 atau H-30 sebelum hari pencoblosan. Pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan akan beralih sebagai DPTb nantinya diberikan form A5 yang dibawa saat pelaksanaan Pemilu 2019.

“Kepengurusan A5 itu mudah sekali. Datang ke PPS (Panitia Pemungutan Suara) di kelurahan domisili. Petugas PPS kita standbye disana, kita buat posko sampai jam delapan malam. Pengurusan A5 bisa diwakilkan tidak mesti yang bersangkutan,” Kata Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha.

Selain membuka posko PPS hingga malam hari, KPU juga menugaskan PPS tetap melayani pemilih pada hari Minggu. Cukup membawa KTP dan Kartu Keluarga, pemilih kemudian menyampaikan daerah tujuan saat hari pencoblosan. Selanjutnya nama pemilih yang mengajukan formulir A5 dimasukkan dalam sistem. Proses DPTb untuk memiliki Formulir A5 bisa langsung jadi pada saat itu juga.

“Nanti sebutkan mencoblos di daerah mana, karena disitu harus ada daerah tujuan supaya nanti di sistem kami membaca, surat suara akan ditujukan ke daerah tujuan. Nanti akan mendapatkan formulir yang namanya A5. A5 ini nanti ditunjukan ke kelurahan tujuan lokasi mencoblos. Jadi tidak ada alasan nanti pemilih tidak bisa milih,” katanya.

Dalam Pemilu serentak 2019 ini, kategori DPTb punya kesempatan penggunakan hak pilih yang sama dengan pelilih DPT yaitu antara jam 07:00 pagi sampaid engan jam 13:00 siang waktu setempat. DPTb tersebut datang ke TPS dengan menunjukan form A5 dan e-KTP.
Adapun untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) alias warga yang punya hak pilih namun belum terdata dalam DPT, baru bisa mencoblos mulai jam 12: 00 siang. Pemilih kategori ini bisa menggunakan hak pilihnya cukup dengan membawa e-KTP ke TPS terdekat.

“Setiap TPS itu diberikan kelebihan kertas suara. Ini lah yang akan diberikan kepada DPK dengan catatan selama surat suara masih tersedia,” ujar Thoha.

Adapun pemilih yang sudah terlanjur berada di tempat tujuan, maka bisa langsung ke KPU setempat untuk mengurus pindah milih. Nanti pemilih tersebut menerima form A4 dari KPU dan selanjutnya berkoordinasi dengan KPU Balikpapan. Selanjutnya KPU Balikpapan mencoret yang bersangkutan dari DPT. Hal ini bertujuan agar pemilih baru bisa di akomodir sebagai pemilih Balikpapan.

“Pemilih yang diluar kita pilih sebagai pemilih keluar sehingga seluruh surat suara terakomodir. Kita punya sistem si dalih namanya atau sistem informasi data pemilih. Itu nanti secara otomatis terakomodir di satu data di lokasi pemilih berada. Pemilih akan ketahuan semua sehingga memudahkan untuk memutasi surat suara itu,” ujarnya menjelaskan.

Untuk diketahui, pada satu daerah pemilihan , warga yang mengajukan pindah tetap akan menerima lima surat suara , yakni Pilpres , DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Sementara jika berbeda dapil, hanya akan memperoleh empat surat suara tanpa surat suara DPRD Kabupaten atau Kota. Sedangkan , pindah memilih antar daerah dalam satu provinsi , mendapatkan tiga surat suara.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version