BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Penyidik KPK menjemput paksa mantan Bupati Tanah Bumu, Kalimantan Selatan (kalsel) Mardani H Maming pada Senin (25/07/2022).

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi mengatakan, upaya penggeledahan dan jemput paksa itu dilakukan di apartemen yang diduga tempat kediaman Maming.

“Benar, hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel,” ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Bendaha Umum PBNU itu dijemput paksa karena dianggap tidak kooperatif pada panggilan kedua pada Kamis (21/07/2022).”Tersangka tidak hadir dan kami menilai tersangka tidak kooperatif,” ujar Ali

Ali menjelaskan, tidak ada dasar hukum satupun bahwa praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan yang sedang KPK. Maming kini tengah mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya.

“Proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan dan tentu kami hargai proses dimaksud,” ujarnya.

Maming diduga terlibat dalam kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang tengah diusut oleh KPK. Ia, pun juga sudah berstatus tersangka di KPK.

Maming  sudah dicekal untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan oleh KPK. Maming telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangkanya .

Sebelumnya Maming menilai menjadi korban dari mafia hokum, dengan penetapan tersangkanya. “Hari ini giliran saya dikriminalisasi,” kata Mardani Maming dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/6/2022).

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version