JAKARTA, Inibalikpapan.com -Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menilai hukuman yang tepat bagi koruptor adalah mematikan eksistensi sosialnya. Bukan hukuman mati. Hal itu seperti yang dilakukan Singapura bagi koruptor.

“Di satu sisi mereka dasarnya bukan ideologi, tapi sekali lagi, saya jadi kalau Anda nanya saya, saya terus terang ambigu. Kalau saya terus terang, tepat apa yang dilakukan Singapura, hukumnnya untuk koruptor itu bukan mati, tapi eksistensi sosialnya yang dimatikan,” kata Agus dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

Mantan Kembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu mengungkapkan, mematikan eksistensi tersebut serupa dengan memiskinkan koruptor. Di mana, negara kemudian merampas harta kekayaan pelaku korupsi.

“Dimiskinkan dulu hartanya yang dinikmati mereka, kemudian dirampas semua. Bahkan kalau TPPU kan sampai menelusuri bisa loh bukan hanya ini saja, kasus yang lain kok kamu bisa kaya itu dari mana,” ujarnya .

Lebih jauh, kata Agus, mematikan eksistensi bisa dilakukan dari setiap segi kehidupan. Ia mencontohkan di Singapura, misalnya pelaku korupsi kemudian dilarang membuka rekening bank hingga mendirikan tempat usaha.

“Nah setelah itu, setelah dikembalikan, kerugian negara juga dituntut. Nah itu kemudian dia eksistensinya berikutnya itu juga seperti bukan manusia lagi. Karena sampai punya rekening bank saja gak boleh, punya usaha gak boleh,” ujarnya.

Sebelumnya sempat ramai pro kontra soal hukuman yang tepat bagi koruptur.  Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarief Hiariej ymenyatakan, hukuman yang tepat bagi ang tersangka korupsi Juliari P. Batubara dan Edhy Prabowo hukuman mati.

sumber : suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version