Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK Terkait Korupsi Kuota Haji
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan upaya paksa penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Kamis (12/3/2026).
Pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tahun anggaran 2023-2024.
Gus Yaqut keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 18.45 WIB dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi oranye khas tahanan lembaga antirasuah tersebut.
Dugaan Kerugian Negara dan Pasal yang Disangkakan
Kasus ini berfokus pada penyalahgunaan kewenangan dalam pembagian kuota haji tambahan yang dinilai tidak sesuai dengan regulasi. Selain Gus Yaqut, KPK juga menahan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex.
Keduanya diduga melanggar:
- Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
- Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana.
Penjelasan KPK Soal Durasi Penyidikan
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa proses penahanan ini membutuhkan waktu cukup lama karena penyidik harus memastikan kekuatan alat bukti agar tidak ada celah hukum saat persidangan.
“Kenapa waktunya cukup lama? Tentunya kami tidak ingin terburu-buru. Kami harus memastikan syarat objektif dan subjektif penahanan terpenuhi serta bukti-bukti komprehensif,” ujar Asep di Jakarta, Kamis (12/3/2026), dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Gugatan Praperadilan Ditolak
Sebelum penahanan dilakukan, pihak Yaqut sempat menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan status tersangkanya. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak gugatan tersebut pada Rabu, 11 Maret 2026.
“Keputusan praperadilan menyatakan penetapan tersangka oleh KPK sudah benar secara formil,” tambah Asep Guntur.
Bantahan Gus Yaqut: “Demi Keselamatan Jemaah”
Saat hendak memasuki mobil tahanan, Gus Yaqut sempat memberikan pernyataan singkat kepada awak media. Ia membantah telah menerima aliran dana dari kebijakan yang ia buat selama menjabat sebagai Menteri Agama.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” tegasnya Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2026).
BACA JUGA
