Mantan Mensos Divonis 12 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

Vonis 12 Tahun Juliari Batubara, Pukat UGM: Hakim Bermain Aman. Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara saat menjalani sidang pembacaan vonis kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 secara virtual di gedung PN Tipikor Jakarta, Senin (23/8/2021). ANTARA FOTO/Reno Esnir

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara.

Selain vonis penjara, Pengadilan Tipikor juga mencabut hak politik Juliari P Batubara. Termasuk wajib membayar uang denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Dami pada Senin (23/8/2021) seperti dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com.

“Menyatakan terdakwa Juliari P. Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu alternatif,” ujarnya.

Juliari terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara putusan tersebut, lebih berat dari tuntutan jaksa 11 tahun penjara. Putusan majelis hakim lebuh berat satu tahun dari tuntitan Jaksa KPK selama 11 tahun penjara.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses