JAKARTA, Inibalikpapan.com – Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada Kamis (15/07/2021).

Mantan politisi Gerindra itu juga didenda Rp 400 juta subsider 6 bulan penjara. Ketua Majelis Hakim Albertus Husada juga menjatuhkan pidana pembayaran uang pengganti sebesar Rp 9.687.447.219 dan US$77.000.

Pembayaran uang pengganti dilakukan Edhy setelah hukumannya nanti telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Edhy Prabowo terbukti bersalah dalam perkara korupsi izin ekspor benih lobster.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” ujar Ketua Majelis Albertus Husada dilansir dari suara.con jaringan inibalikpapan.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan,”

Jika uang pengganti tak sanggup dibayar dalam waktu satu bulan setelah keputuan inkah, maka harta benda disita dan dilelang untuk menutup biaya uang pengganti.

“Dalam hal tetdakwa tidak punya harta benda untuk menutupi uang pengganti, maka dipidana selama 2 tahun,”ujarnya

Selain vonis 5 tahun penjara, denda Rp 400 juta dan membayar uang pengganti, Majelis Hakim juga mencabut hak politik Edhy Prabowo, hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun.

Pencabutan hak dipilih tersebut berlaku setelah Edhy selesai menjalani pidana pokoknya sebagai terpidana. Hal yang memberatkannya karena sama sekali tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. 

Apalagi, ia selaku pejabat negara dalam hal ini menteri Kelautan dan Perikanan yang tidak memberikan teladan yang baik. “Terdakwa telah menggunakan hasil tindak pidana korupsi,” kata Albertus.

Namun yang meringankan, Edhy Prabowo, selama menjalani persidangan berlaku sopan dan tidak pernah dihukum sebelumnya. “Sebagian harta benda terdakwa yang diperoleh dari tindak pidana korupsi telah disita,” ucap Albertus

Putusan majelis hakim ini, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap Edhy selama lima tahun penjara.

Dalam dakwaan jaksa, Edhy Prabowo disebut menerima suap sekitar Rp 24.625.587.250.000 dan USD 77.000 terkait kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version