JAKARTA, Inibalikpapan.com – Mantan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi Dan Penilaian Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan (Sulsel) Wawan Ridwan (WR) akan segera menjalani sidang dalam kasus dugaan suap.
Penyidik KPK telah merampungkan berkas penyidikan Wawan Ridwan. Wawan telah dijerat KPK dalam perkara suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Dirjen Pajak.
“Tim Penyidik dalam perkara tersangka WR melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim Jaksa karena tim Jaksa berkesimpulan seluruh isi berkas perkara telah lengkap,” kata Ali dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Penahanan Wawan Ridwan pun juga kini menjadi kewenangan Jaksa KPK. Ia, akan kembali ditahan selama 20 hari di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Mulai 31 Desember sampai 19 Januari 2022.
Selama berada ditahanan, Jaksa KPK memiliki waktu selama 14 hari menyusun surat dakwaan untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pusat,” imbuhnya.
Selain dugaan kasus suap, Ali menytakan, Wawan juga dijerat dalam kasus dugaan pencucian uang dan telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK bahkan telah memiliki yang bukti cukup
“Benar, dengan ditemukannya kecukupan alat bukti terkait adanya dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka WR (Wawan Ridwan) selaku pemeriksa pajak,” ucapnya, Jumat (31/12/2021).
“Tim Penyidik saat ini telah mengembangkan proses penyidikannya pada dugaan tindak pidana lain yaitu tindak pidana pencucian uang atau TPPU,” tambahnya.
Wawan mendekam di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur. Dikenal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 12 B.
Suara.com