JAKARTA, Inibalikpapan.com – Mantan sopir pribadi Ferdy Sambo, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/2/2023

Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso. Dia disebut terbukti terlibat dama pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat

“Menyatakan terdakwa atas nama Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. menjatuhkan pidana terhadap terdakwa kuat maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Wahyu Imam Santoso dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Makelis hakim menyatakan hukuman tersbeut akan dikurangi selama terdakwa Kuat Maruf berada di dlaam tahanan. “Terdakwa juga diminta tetap dalam tahanan,” kata hakim.

Vonis Majelis Hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penunutut Umum (JPU) yakni 8 tahun penjara Jaksa menyebut hal memberatkan bagi Kuat Ma’ruf ialah berbelit-belit dalam persidangan.

“Hal yang memberatkan perbuatan Terdakwa Kuat Ma’ruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban,” ujar JPU dalam di PN Jaksel, Senin (16/1/2023) lalu.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version