MALINAU, Inibalikpapan.com – Pos Apauping SSK 1 Satgas Pamtas Yonif Raider 200/Bhakti Negara telah menerima penyerahan 3 pucuk senjata api rakitan jenis penabur.

Hal ini dijelaskan oleh DAN SSK 1 Lettu Inf Yusuf dimana dia beserta dengan 5 anggota pos melaksanakan anjangsana serta silaturahmi ke Desa Lango Kecamatan Bahau Ulu sekaligus memberikan pemahaman tentang larangan penggunaan senjata api rakitan kepada para Tokoh dan Masyarakat setempat, dirilis di Desa Apauping Kecamatan Bahau Ulu Kabupaten Malinau Provinsi Kaltara, Selasa (29/9/2020).

Karena penjelasan dan pemahaman dapat di terima baik oleh masyarakat, Lettu Inf Yusuf menerima laporan dari Kepala Desa Apauping Bapak Novrianus Daud (50) bahwa ada 3 orang masyarakat yang akan menyerahkan 3 pucuk senjata api rakitan jenis penabur ke Pos Apauping murni dari kesadaran diri dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Kegiatan penyerahan senjata api rakitan jenis penabur tersebut di laksanakan di kediaman Kepala Desa Apauping,Bapak Novrianus Daud (50) yang dihadiri oleh Ketua Adat Setempat, Babinsa dan Babinkamtibmas.

Di tempat lain Dansatgas Pamtas RI-MLY Yonif Raider 200/BN Mayor Inf Andy Irawan S.H mengatakan, “Saya bangga masyarakat sudah mulai sadar dan memahami tentang larangan penggunaan senjata api rakitan yang tidak dilengkapi dengan surat resmi atau izin serta resiko dalam penggunaan senjata api rakitan” ucapnya.

Novrianus Daud (50) selaku Kepala Desa Apauping mewakili masyarakat Desa Apauping mengatakan,”Saya mewakili masyarakat Desa Apauping sangat berterimakasih kepada Bapak-bapak anggota Satgas Pamtas yang sudah membuka wawasan kami tentang bahayanya memiliki senjata api secara ilegal, ” ungkapnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version