BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pria berinisial CE (28) terancam dijebloskan penjara atas dugaan penggelapan uang pembeli sepeda motor.
Warga Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut diketahui merupakan salah seorang karyawan di dealer sepeda motor di Kota Balikpapan, setidaknya saat melancarkan aksinya.
Informasi yang dihimpun, CE sudah bekerja sebagai karyawan di dealer tersebut dalam kurun waktu 6 bulan dan baru menjalankan aksinya pada Mei-Juni 2023.
Kasatreskrim Polresta Balikpapan, Kompol Zamhuri, melalui Kanit Jatanras Polresta Balikpapan, Ipda Wempy Ardenta menyebutkan bahwa CE bermodus mengimingi korban untuk mendapat unit sepeda motor lebih cepat.
Dalam hal ini, Wempy membeberkan, pelaku mewajibkan korban agar membayarkan uang muka paling sedikit Rp 5 juta.
“Namun uangnya itu hanya sekedar dilaporkan pada atasannya. Namun secara fisik, uangnya masuk ke kantong pribadi,” ungkap Wempy, Kamis (22/6/2023).
Modus itu, kata dia, juga berlaku bagi korban yang hendak membeli sepeda motor dengan sistem pembayaran cash atau tanpa proses angsuran.
Nantinya, pelaku berpura-pura menaruh uang pembeli ke dalam brangkas untuk sekedar di foto sebagai bukti kepada atasannya.
“Namun uangnya kemudian dibawa lagi oleh pelaku untuk dirinya sendiri,” imbuh Wempy.
Dari modus itu, Wempy melanjutkan, berhasil mengelabui sedikitnya 5 orang pembeli yang keberatan lantaran merasa tidak mendapatkan sesuai yang dijanjikan pelaku.
Sementara itu, uang hasil kejahatan tersebut digunakan oleh pelaku untuk berjudi online dan kepentingan foya-foya.
“Jadi pelaku ini dilaporkan oleh atasannya sendiri karena merugikan perusahaan. Adapun kerugian yang dilaporkan sekitar Rp 34 juta, namun diperkirakan menembus Rp 50 juta,” beber Wempy.
Dalam hal ini, pelaku diamankan di Mapolresta Balikpapan. Atas perbuatannya, kata Wempy, CE dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun