BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pelaku perjalanan dari Kaltim khususnya melalui Bandara Internasional Sepinggan Balikpapan yang akan menuju ke Jawa maupun Bali wajib melampirkan surat keterangan swab PCR dan sertifikat vaksin.

Kebijakkan tersebut, sesuai dengan surat edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan akan mulai diberlakukan pada Senin (05/07/2021). Pasca diberlakukannya PPKM Darurat Jawa – Bali.

General Manager Bandara Internasional Sepinggan Balikpapan Batara Singgih Riwahono mengatakan, kebijakkan tersebut, bagian dari upaya untuk pencegahan dan pengendalian covid-19 yang melonjak tajam.

“Surat edaran itu fokus dalam upaya pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19, karena yang kami ketahui beberapa minggu ini meningkat cukup tajam, sehingga harus diwaspadai,” ujarnya, usai rapat koordinasi, Sabtu (03/07/2021).

Sementara untuk pelaku perjalanan dari Kaltim ataupun Balikpapan menuju di Jawa dan Bali masih tetap dengan kebijakkan wajib menunjukkan surat keterangan telah rapid  antigen ataupun swab PCR dengan hasil negatif.

“Jadi untuk pelaku perjalanan menuju wilayah diluar Jawa Bali dengan melampirkan pemeriksaan antigen atau pemeriksaan PCR,” ujarnya.

Adapun bagi yang tujuan Balikpapan dari luar daerah baik masuk melalui Bandara Sepinggan maupun Pelabuhan Semayang wajib menunjukkan surat keterangan telah swab PCR negatif. Kebijakkan itu bahkan berlaku mulai Sabtu (03/06/2021).

Sedangkan bagi pelaku perjalanan ber-KTP Balikpapan dari luar daerah, juga wajib menunjukkan surat keterangan telah rapid antigen  ataupun swab PCR negatif.  Kebijakkan itu diatur dalam surat edaran Wali Kota.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version