BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Menindaklanjuti surat edaran Wali Kota Balikpapan terkait ketentuan jam edar atau operasioan kendaraan alat berat di dalam kota, sejumlah kendaraan tertahan di Klometer 13 dan harus putar balik.

Ada empat anggota Wasdal Operasi Dinas Perhubungan (Disub) Kota Balikpapan yang ditempatkan untuk berjaga-jaga mengantisipasi alat kendaraan berat melintas dan masuk ke dalam kota diluar ketentuan yang telah diatur.

Dimana ada empat anggota Wasdal Operasi Dishub yang ditempatkan setiap kali bertugas di posko pengawasan KM 13 Balikpapan Utara Jalan Soekarno – Hatta. Yakni mulai pukul 04.30 – 13.30 Wita dan 13.30 – 22.00

“Dari kemarin kita sudah di  posko KM 13 melakukan imbauan kepada teman-teman driver untuk imbauan kegiatan operasional angkutan barang,” ujar Hermaini anggota Wasdal kepada inibabalikpapan.com

Berdasarkan surat edaran Wali Kota telah diatur jam edar atau operasional kendaraan alat berat masuk dalam kota yakni hanya mulai pukul 22.00 – 05.00 Wita pagi. Diliar jam tersebut dilarang.

“Diatas jam 10 sampai jam 5 pagi, diluar itu tidak diperkenankan untuk melintas ke dalam kota, alhamdulilah banyak yang diputarbalikkan,” ujarnya

Kata dia, sudah banyak sopir alat berat yang mengetahui ketentuan tersebut karena sebelumnya diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali). “Alhamdulilah sebenarnya sebagian sopir sudah tahu aturannya,” ujarnya

“Kebanyan dari KM 13 dan juga luar kota yang sudah mengangkut muatan terus balik ke pool Balikpapan.”

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version