Menaker Yassierli Terbitkan Permenaker 1 Tahun 2025, Perubahan Jaminan JKK, JKM, dan JHT
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025, yang mengubah Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
“Perubahan Permenaker ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian perlindungan bagi peserta dalam penyelenggaraan program JKK, JKM, dan JHT,” ujar Menaker Yassierli dalam siaran persnya.
Perubahan Penting dalam Permenaker
Pegawai Non-ASN Wajib Didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah mewajibkan Pegawai Non-ASN yang bekerja di instansi penyelenggara negara untuk terdaftar dalam program JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan.
Prosedur Pelaporan Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK)
Regulasi ini mengatur tata cara pemberitahuan, penyimpulan, dan penetapan kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja hingga proses penjaminan layanan kesehatan bagi pekerja terdampak.
BACA JUGA :
Perluasan Manfaat JKK & JKM
Pekerja dengan lebih dari satu pemberi kerja tetap berhak atas manfaat program JKM. Kriteria kecelakaan kerja diperluas mencakup kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan di tempat kerja.
Kemudahan penerima manfaat beasiswa pendidikan anak bagi peserta yang memenuhi syarat.
Mitigasi Fraud dalam Program JKM untuk Bukan Penerima Upah (BPU)
Permenaker ini juga mengatur persyaratan ketat dalam pemberian manfaat JKM bagi peserta BPU, guna mencegah penyalahgunaan program.
Peningkatan Layanan BPJS Ketenagakerjaan
Dengan diundangkannya Permenaker 1 Tahun 2025, pemerintah berharap BPJS Ketenagakerjaan dapat meningkatkan kualitas layanan bagi pekerja dan ahli waris.
“Pemerintah berharap pelayanan BPJS Ketenagakerjaan semakin baik dan mempermudah pekerja/buruh serta ahli waris dalam mengajukan klaim manfaat saat menghadapi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, atau meninggal dunia,” ujar Menaker Yassierli.
Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia melalui kebijakan yang lebih adil dan pro-pekerja.
BACA JUGA

