BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Air mata dokter Oto Rajasa terdakwa kasus penodaan agama, tak terbendung saat membacakan pledoinya dalam sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (19/07) siang.

Dalam pledoi sebanyak 10 halaman yang ditulisnya dengan tangan dan dibuatnya di dalam tahanan, Oto mengaku, tidak pernah bermaksud melakukan penistaan terhadap agama silam.

“Saya beragama Islam, istri saya dan anak saya. Jadi keluarga saya juga Islam. Saya tidak pernah berniat,” ujar Oto yang mengenakan kemeja putih.

Dia pun menyatakan, tuntutan jaksa 3 tahun penjara, denda 50 juta subsider 3 bulan dianggap terlalu berat. Bahkan dianggapnya terlalu, mengada-ada. Oto juga membantah tuduhan jaksa.

“Saya berharap majelis hakim menjatuhkan vonis yang adil. Tidak seperti tuntan Jaksa, jangan terlalu berat. Saya berharap bebas.,” ujarnya.

Dia juga membandingkan dengan kasus-kasus yang sama, salah satunya mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok dimana tuntutan hanya 1 tahun penjara.

Oto pun merasa kasihan terhadap istri dan anaknya, jika dirinya akhirnya harus di vonis bersalah. Karena selama ini sang istri yang juga tenaga medis itu selalu diantarnya jika harus bertugas malam.

“Biasanya saya antar (istri), operasi jam 12.00, jam 02.00 malam, pulang pagi, saya antar , saya tungguin. Karena istri kan ngantuk, saya takut tabrakan,” ujarnya.

“Sekarang (istri) sendirian terus, biasanya saya antar. Jadi kalau di hukum sesuai dengan kesalahan, jangan terlalu berat,”

Kendati begitu, Oto tetap meminta maaf kepada umat Islam, jika statusnya di media social yang dianggapnya hanyalah kritikan, saat aksi 212 di Jakarta,.

Sementara kuasa hukum Oto Rajasa yang juga membacakan pledoi setebal 30 halaman, meminta hakim bersikap adil dalam membacakan vonis.. Karena, Oto Rajasa tidak terbukti melakukan penistaan agama.

Kuasa hukum Oto meminta hakim mempertimbangkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan, sebelum menjatuhkan vonis.

Rencananya, Rabu (26/07) pekan depan, sidang akan dilanjutkan dengan vonis dari majelis hakim.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version