Menhub Dudy Purwagandhi: Kenaikan Fuel Surcharge 38 Persen Bukan Keputusan Sepihak Pemerintah

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi (foto : Kemenhub)

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa penetapan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge sebesar 38 persen telah melalui proses koordinasi yang intensif. Ia membantah anggapan bahwa pemerintah mengambil keputusan tersebut secara sepihak tanpa melibatkan pelaku industri.

Langkah ini diambil sebagai respons atas lonjakan harga avtur global guna menjaga napas industri penerbangan nasional sekaligus melindungi daya beli masyarakat.

Hasil Koordinasi dengan Maskapai Domestik

Menhub Dudy menjelaskan bahwa angka 38 persen tersebut muncul setelah pihaknya menampung berbagai masukan dari seluruh maskapai yang beroperasi di Indonesia.

“Kami tidak sepihak dalam menetapkan kenaikan fuel surcharge. Ini adalah bentuk koordinasi dan masukan dari pihak-pihak terkait, khususnya dari pihak airlines,” ujar Dudy di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (6/4/2026), dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

Sebelumnya, tarif fuel surcharge untuk pesawat jenis jet hanya sebesar 10 persen, sementara untuk pesawat bermesin baling-baling (propeller) sebesar 25 persen. Dengan kebijakan baru ini, seluruh jenis pesawat diseragamkan menjadi 38 persen.

Apresiasi Penghapusan Bea Masuk Suku Cadang

Selain penyesuaian biaya bahan bakar, Menhub juga memberikan apresiasi tinggi kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa atas kebijakan penghapusan bea masuk suku cadang pesawat.

Kebijakan insentif 0 persen untuk suku cadang ini diharapkan menjadi kompensasi yang efektif bagi maskapai. “Ke depannya diharapkan dengan pengurangan atau penghapusan bea masuk suku cadang pesawat, maka akan mengurangi beban biaya operasional dari maskapai penerbangan nasional kita,” imbuhnya.

Menjaga Keseimbangan Industri dan Daya Beli

Dudy berharap masyarakat dan pelaku industri aviasi dapat memahami langkah strategis ini. Pemerintah berupaya mencari titik tengah agar operasional maskapai tetap berkelanjutan di tengah krisis energi, namun harga tiket tetap dalam jangkauan masyarakat melalui skema mitigasi yang telah disusun.

“Kami berharap kebijakan ini dapat dipahami oleh masyarakat dan juga para pelaku industri penerbangan,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses